Galbay Jangan Takut! TKN: Jangan Kabur, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

FAKTA – Mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman online, leasing maupun kredit bank bukan alasan untuk panik dan menghilang. Masyarakat justru diminta menghadapi persoalan tersebut secara terbuka, menghentikan kebiasaan gali lubang tutup lubang, serta menempuh jalur penyelesaian yang benar.

Ketua Ormas DPP Tapal Kuda Nusantara (TKN), Eko Prasetyo Karso, meminta masyarakat tidak mudah takut menghadapi tekanan penagihan.

“Kalau memang tidak mampu membayar, jangan kabur. Hubungi pihak pemberi pinjaman, jelaskan kondisi sebenarnya dan negosiasikan penyelesaian. Jangan menutup utang lama dengan pinjaman baru,” tegas Eko kepada wartawan, Minggu (8/8/2026).

Menurutnya, debitur harus mencatat seluruh kewajiban, mulai dari pokok, bunga, denda hingga jatuh tempo. Jika memungkinkan, debitur dapat mengajukan restrukturisasi sesuai ketentuan dan kebijakan lembaga pemberi pinjaman.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jasa “joki galbay” yang menjanjikan utang atau data pinjaman dapat dihapus secara instan.

“Jangan sampai sudah terlilit utang, malah menjadi korban penipuan. Jangan berikan OTP, akses rekening atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujarnya.

Praktisi Hukum: Galbay Bukan Otomatis Dipenjara

Sementara itu, praktisi hukum Hari Riyanto, SH, mengatakan gagal bayar memang memiliki konsekuensi, antara lain tagihan dapat bertambah sesuai ketentuan, riwayat kredit dapat terdampak, serta kreditur dapat melakukan penagihan dan menempuh jalur hukum perdata.

Namun, menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa gagal membayar utang pada dasarnya merupakan persoalan perdata dan bukan otomatis tindak pidana yang berujung penjara, sepanjang tidak terdapat unsur pidana lain.

“Jangan takut secara berlebihan, tetapi juga jangan menganggap utang bisa diabaikan. Debitur tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan utang, sementara proses penagihan juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelas Hari.

Ia menambahkan, jika terjadi dugaan intimidasi, ancaman kekerasan atau penyalahgunaan data pribadi dalam proses penagihan, masyarakat sebaiknya menyimpan bukti dan menggunakan mekanisme pengaduan resmi.

Pesannya Jelas

Masyarakat yang mengalami galbay diminta jangan menghilang, jangan panik, jangan gali lubang tutup lubang, jangan percaya joki galbay, dan jangan mengambil pinjaman ilegal untuk menutup utang lama.

Hadapi utang dengan komunikasi, hitung kewajiban secara rinci, negosiasikan kemampuan bayar, dan gunakan jalur hukum jika hak konsumen dilanggar.

Utang memang harus diselesaikan. Tetapi ketakutan juga jangan sampai dimanfaatkan untuk menjerumuskan masyarakat ke dalam utang yang lebih besar. (fuad)