Spesialis Curanmor Parkiran Minimarket Ditembak Polisi, Dua Residivis Dibekuk Usai Beraksi di 10 TKP Surabaya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2013, 2018, dan 2020. (Foto : Polres Pelabuhan Tanjung Perak/majalahfakta.id)

FAKTA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap beraksi di area parkir minimarket di Kota Surabaya.

Kedua tersangka berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki setelah mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Surabaya.

“Enam lokasi pencurian berada di area parkir minimarket, sedangkan sisanya di warung dan rumah warga,” ujar Prasetyo, Senin (8/6).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada identitas para pelaku.

Menurut Prasetyo, proses pengejaran sempat menemui kendala karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

“Tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami melakukan pengejaran hingga akhirnya diketahui kembali ke Bangkalan,” katanya.

Tim URC kemudian melakukan penyergapan saat kedua pelaku berada di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau.

“Dalam penyergapan, kami mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2013, 2018, dan 2020.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di Surabaya dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku,” pungkas Prasetyo.