FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tengah penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, daerah tersebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (8/6/2026).
Menurut Wakil Bupati, opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak, Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Ia menegaskan, raihan tersebut bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp 1,420 triliun pada sisi belanja serta transfer.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp 1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp 1,329 triliun atau 93,63 persen.
Dari capaian tersebut, pemerintah daerah setempat membukukan surplus anggaran sebesar Rp 63,98 miliar. Setelah ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 38,13 miliar, daerah ini mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 102,12 miliar.
Rahmat Hidayat menjelaskan, realisasi pendapatan daerah ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 173,96 miliar, pendapatan transfer Rp 1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4 miliar.
Adapun belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain Laporan Realisasi Anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai satu kesatuan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami mengharapkan dukungan, masukan, serta pembahasan yang komprehensif dari pimpinan dan anggota DPRD sehingga laporan pertanggungjawaban ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Penyampaian nota pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. (SS)






