FAKTA — Dua surat rekomendasi yang diterbitkan DPRD Padang Pariaman dalam waktu hampir bersamaan membuka ruang perdebatan baru mengenai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana dan dorongan percepatan pembangunan, legislatif meminta pemerintah daerah mengevaluasi rencana pinjaman untuk pembangunan rumah sakit serta meninjau kembali kebijakan penundaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) di sejumlah wilayah.
Rekomendasi tersebut memunculkan dinamika yang menarik. Jika DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal dan kepastian hukum, pemerintah daerah justru menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
Sorotan pertama tertuju pada rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau. Proyek tersebut akan dibiayai melalui skema pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Melalui surat rekomendasi Nomor 000/548/DPRD/2026 tertanggal 18 Mei 2026, DPRD meminta pemerintah daerah mengkaji ulang skema pembiayaan tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan agar tenor pembayaran pinjaman diperpanjang menjadi 10 tahun untuk mengurangi tekanan terhadap APBD.
Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, mengatakan rekomendasi tersebut lahir setelah konsultasi antara unsur pimpinan DPRD dan pemerintah daerah terkait kondisi fiskal pascabencana yang melanda daerah itu pada akhir 2025.
“Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi unsur pimpinan DPRD dan pemerintah daerah terkait pinjaman daerah ke PT SMI. Apalagi kondisi daerah setelah terjadi bencana akhir 2025 lalu dan kondisi keuangan daerah saat ini. Selain itu, status tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah sakit umum tipe D belum ada kejelasan,” kata Aprinaldi, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut dia, DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan tidak berpotensi menjadi beban fiskal di masa mendatang.
Namun pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda.
Penjabat Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pinjaman kepada PT SMI dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal, khususnya di wilayah utara Padang Pariaman.
Menurut Hendra, RSUD Tipe D Sungai Limau nantinya akan melayani masyarakat di tujuh kecamatan di Padang Pariaman serta sebagian wilayah Kabupaten Agam.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tenor pinjaman sengaja dirancang agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan dalam masa kepemimpinan Bupati saat ini.
“Tenor pinjaman dirancang hanya selama masa kepemimpinan Bupati JKA-Rahmat. Hal ini dilakukan agar kewajiban pinjaman tersebut tidak menjadi beban bagi kepemimpinan daerah berikutnya,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, skema pembiayaan telah dihitung bersama tim PT SMI dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran hingga akhir masa pinjaman.
Terkait persoalan lahan yang menjadi perhatian DPRD, pemerintah daerah memastikan status tanah lokasi pembangunan rumah sakit telah tuntas secara administrasi.
“Status lahan telah clear and clean. Lokasi pembangunan RSUD tersebut telah memiliki sertifikat resmi, dan pemerintah daerah juga telah melakukan pertemuan dengan para pemilik tanah,” ujar Hendra.
Menurut dia, masyarakat dan pemilik lahan mendukung rencana pembangunan rumah sakit karena dinilai akan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi warga.

Perdebatan Pilwanag
Selain soal pinjaman daerah, DPRD juga mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan Pilwanag.
Melalui surat Nomor 000/551/DPRD/V/2026, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang keputusan penundaan Pilwanag di Nagari Kasang, Sungai Buluah Barat, Pungguang Kasiak, dan Pauh Kambar.
Legislatif menilai penundaan pelaksanaan pemilihan berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dan dasar hukum yang kuat.
DPRD juga menyoroti mekanisme rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) terhadap bakal calon wali nagari. Menurut DPRD, setiap penolakan rekomendasi semestinya disertai alasan tertulis agar tidak menimbulkan tafsir subjektif maupun dugaan diskriminasi politik.
Namun pemerintah daerah menjelaskan bahwa tidak seluruh nagari yang disebut dalam rekomendasi mengalami persoalan yang sama.
Menurut Hendra Aswara, DPRD bersama pemerintah daerah telah sepakat bahwa tahapan Pilwanag di Nagari Sungai Buluah Barat, Pauh Kambar, dan Pungguang Kasiak dapat dilanjutkan karena seluruh proses seleksi dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penilaian yang dilakukan tim panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu DPRD dan pemerintah daerah sepakat melanjutkan pelaksanaan Pilwana di ketiga nagari tersebut,” kata Hendra.
Sementara itu, khusus untuk Nagari Kasang, pemerintah daerah memilih mempertahankan keputusan penundaan setelah melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 20 Mei 2026.
Rapat yang dihadiri unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta penyelenggara pemerintahan itu menyepakati bahwa pelaksanaan Pilwanag Kasang ditunda hingga penyelenggaraan Pilwanag serentak berikutnya.
Pemerintah daerah berencana menggelar Pilwanag Kasang bersamaan dengan pemilihan di sekitar 15 nagari persiapan yang saat ini masih menunggu penyelesaian regulasi dan ketentuan pendukung.
Ujian Komunikasi Politik
Perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan menguatnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di satu sisi, DPRD mendorong prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan demokrasi nagari. Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya mempertahankan kebijakan yang dinilai penting untuk percepatan pembangunan dan stabilitas sosial.
Masful, pemerhati kebijakan publik, menilai situasi tersebut tidak perlu dibaca sebagai konflik politik, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan daerah.
“Eksekutif dan legislatif harus kembali merapatkan barisan dalam menuntaskan persoalan ini. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk kembali dalam pembahasan permasalahan ini,” katanya.
Meski demikian, isu pinjaman daerah dan Pilwanag kini telah berkembang melampaui persoalan administratif. Keduanya mulai menjadi ruang perdebatan publik mengenai arah pembangunan, tata kelola keuangan, serta kualitas demokrasi lokal di Padang Pariaman.
Dalam konteks itu, kemampuan pemerintah daerah dan DPRD membangun komunikasi yang terbuka akan menjadi faktor penting untuk memastikan perbedaan pandangan tidak berubah menjadi ketegangan politik yang berkepanjangan. (ss)






