FAKTA — Penanganan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman diperkirakan memasuki fase krusial dalam waktu dekat. Setelah mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah pihak, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat disebut tengah memetakan konstruksi perkara yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi daerah paling menyita perhatian publik di Sumatera Barat tahun ini.
Perkembangan terbaru muncul setelah mantan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019–2024, Harpen Agus Bulyandi, memenuhi panggilan penyidik di Markas Polda Sumbar. Politikus yang dikenal dengan sapaan Andi Cover itu menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Menurut sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan, dokumen tersebut tidak hanya memuat data penggunaan anggaran, tetapi juga berpotensi membuka jalur penelusuran mengenai proses pengambilan keputusan, distribusi kewenangan, hingga pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum pada akhir April 2026. Perhatian publik kemudian meningkat setelah muncul informasi mengenai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran mencapai Rp14,3 miliar dalam rentang 2020 hingga 2023.
Angka tersebut dinilai signifikan karena mencerminkan dugaan persoalan yang tidak terjadi dalam satu tahun anggaran semata, melainkan dalam periode yang melintasi beberapa tahapan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Hingga kini, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Namun sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan memperkirakan proses tersebut dapat berkembang ke tahap penyidikan apabila ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya indikasi kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sorotan publik turut mengarah kepada rentang waktu dugaan penyimpangan tersebut karena sebagian periodenya berlangsung ketika Yota Balad masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman.
Ketika dimintai tanggapan, Yota Balad menegaskan bahwa dirinya memang menjabat Sekretaris Daerah sejak pertengahan April 2021 hingga 2024. Namun, menurut dia, kewenangan sebagai pengguna anggaran berada pada kepala daerah.
“Kuasa penggunaan keuangan daerah adalah wali kota, sementara sekda adalah ketua tim TAPD yang bertugas menyusun perencanaan APBD. Dalam istilah Minangkabau, Sekda itu ibarat tukang tating,” kata Yota kepada wartawan Majalah Fakta.
Ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi laporan yang sedang ditangani penyidik.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam peta penyelidikan karena rentang dugaan penyimpangan yang sedang ditelaah aparat mencakup periode 2020 hingga 2023. Artinya, penyidik berpotensi menelusuri rantai kebijakan yang melibatkan lebih dari satu pejabat, lebih dari satu tahun anggaran, serta berbagai tingkatan pengambil keputusan dalam birokrasi daerah.
Yota Balad sendiri diketahui dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Pariaman pada April 2021. Ia mengemban jabatan tersebut hingga Agustus 2024 sebelum mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman.
Setelah memenangkan kontestasi politik tersebut, ia resmi memimpin Kota Pariaman sebagai wali kota periode 2025–2030.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Harpen Agus Bulyandi menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini semata-mata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
Ia mengaku menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Menurut Harpen, langkah yang ditempuhnya tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun konflik pribadi dengan pihak tertentu.
“Saya ingin tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel. Semua penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kuasa hukumnya, Dafriyon, juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan independen.
Menurut dia, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Dalam beberapa pekan ke depan, perhatian publik diperkirakan akan tertuju pada langkah lanjutan penyidik.
Pemeriksaan terhadap saksi tambahan, verifikasi dokumen anggaran, hingga kemungkinan dilakukannya audit investigatif menjadi tahapan yang dinilai dapat menentukan arah perkara.
Sejumlah sumber memperkirakan penyidik akan memperluas penelusuran terhadap berbagai program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.
Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, kasus ini berpotensi meningkat menjadi penyidikan penuh dan membuka peluang munculnya penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan atau terkait dengan proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Bagi masyarakat Kota Pariaman, perkara ini telah melampaui sekadar persoalan angka kerugian negara. Kasus tersebut menjadi ujian terhadap komitmen transparansi pemerintahan daerah sekaligus kredibilitas penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran publik.
Apakah perkara ini akan bermuara pada pengungkapan korupsi berskala besar atau berakhir sebagai temuan administratif, jawabannya kini berada di tangan penyidik yang tengah menyusun kepingan-kepingan fakta untuk membangun gambaran utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan APBD Kota Pariaman selama empat tahun terakhir. (ss)






