FAKTA – Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Talippuki Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mendapat kritikan keras dari Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) karena dinilai penuh ketertutupan dan mengabaikan hak masyarakat.
Sejumlah temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prinsip transparansi, pengingkaran komitmen terhadap masyarakat lokal, hingga kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas proyek tersebut.
Proyek yang tersebar di wilayah perkotaan hingga pelosok desa itu disebut tidak ada transparansi karena mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, APMM menemukan fakta lapangan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa pemasangan papan informasi proyek. Padahal papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.
Tidak adanya papan proyek menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan proyek ini sehingga informasi dasar kepada masyarakat saja tidak dibuka secara terang-terangan?
Lanjut, Mondy, perwakilan APMM mengungkapkan kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mencederai hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi, ” ungkapnya pada Kamis (28/5/2026).
Selain persoalan transparansi, APMM juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja. Sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa masyarakat sekitar akan diprioritaskan dalam pekerjaan proyek. Namun fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan warga lokal tidak berjalan maksimal.
“Jangan datang membawa proyek atas nama pembangunan, tetapi masyarakat setempat justru dipinggirkan. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi soal penghargaan terhadap masyarakat di wilayah sendiri,” ujar APMM dengan tegas.
Ia juga katakan parahnya lagi, aktivitas pembangunan KDMP Talippuki diduga telah merusak fasilitas umum berupa kabel turbin yang digunakan masyarakat. Kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas proyek menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab terhadap dampak pekerjaan di lapangan.
APMM menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan secara serampangan dan mengorbankan kepentingan masyarakat. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa pembangunan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menghadirkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Tidak berhenti di situ, APMM juga akan melakukan investigasi terhadap aset pembongkaran bangunan bekas pasar yang hingga hari ini belum memiliki kejelasan. Keberadaan material maupun hasil lelang aset dipertanyakan karena tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaannya.
APMM menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut transparansi aset dan potensi kerugian publik.
Lebih lanjut APMM mendesak pemerintah, pelaksana proyek, serta pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan evaluasi serius, maka APMM menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang lebih luas.
“Pembangunan yang tertutup, merusak fasilitas umum dan mengabaikan masyarakat lokal adalah bentuk kegagalan moral dalam pengelolaan proyek. Jangan jadikan pembangunan sebagai alat kepentingan segelintir pihak sementara hak masyarakat diinjak-injak hingga rasa keadilan tergerus, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia, ” tutup APMM dengan nada tegas. (Ammank-007)






