FAKTA – Pemblokiran layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Maret 2026 patut menjadi perhatian serius semua pihak. Persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi birokrasi, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, kepastian karier ASN, dan stabilitas pelayanan publik.
Publik tentu mempertanyakan mengapa sanksi administratif sampai dijatuhkan oleh BKN terhadap Pemprov Sulbar. Berdasarkan informasi yang berkembang, pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan proses penataan pejabat yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Jika benar terdapat pejabat yang dinonaktifkan atau dipindahkan tanpa mekanisme evaluasi dan penyesuaian jabatan yang sesuai prosedur, maka hal ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah daerah. Sebab, dalam sistem birokrasi modern, setiap kebijakan kepegawaian harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berbasis aturan hukum, ” jelas Andika Putra Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) saat memberikan keterangannya pada awak media fakta Rabu, 20 Mei 2026.
Lanjut ia katakan yang paling terdampak dari situasi ini tentu para ASN. Pemblokiran layanan kepegawaian berpotensi menghambat proses kenaikan pangkat, mutasi, hingga administrasi pensiun. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan secara keseluruhan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah penyelesaian yang cepat, terukur, dan sesuai regulasi agar pelayanan kepegawaian dapat kembali normal. Transparansi kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penataan birokrasi yang sedang berjalan.
Di sisi lain, DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ASN, ” harap Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM)
Dalam konteks ini, penggunaan hak interpelasi merupakan mekanisme demokratis yang sah apabila dipandang perlu untuk meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait kebijakan penataan pejabat dan dampaknya terhadap layanan kepegawaian.
Lebih lanjut kata Andika situasi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama bahwa birokrasi harus dibangun di atas prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi. Penataan organisasi memang merupakan hak pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku, ” ungkapnya dengan tegas.
Sulawesi Barat membutuhkan birokrasi yang sehat, stabil, dan profesional agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika internal pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini harus mengutamakan kepentingan publik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak ASN.
Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kewenangan mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuan menjalankan kekuasaan secara taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab, ” tutup Andika dengan nada tegas. (Ammank-007)






