Dituntut Lima Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel : Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

Menurut Noel, perbedaan tuntutan tersebut tidak masuk akal. (Foto : net/majalahfakta.id)

FAKTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan itu disampaikan Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang diduga menikmati uang korupsi jauh lebih besar.

“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel.

Noel membandingkan tuntutan terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara Noel diduga menerima Rp4,43 miliar dan dituntut lima tahun penjara. Terdakwa lainnya, Hery Sutanto, dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan menikmati Rp4,73 miliar.

Menurut Noel, perbedaan tuntutan tersebut tidak masuk akal. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah bekerja maksimal.

Dalam perkara ini, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, di antaranya Hery Sutanto, Irvian Bobby Mahendro Putro, Gerry Aditya Herwanto Putra, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Usai sidang, Noel menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.