FAKTA – Perjalanan profesional Ir H Azam Azman Natawijana sempat diuji oleh kasus hukum besar terkait proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja periode 1997–2001. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Niaga dan ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lain.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek senilai Rp600 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai 20 persen dari total anggaran. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan sempat terkatung-katung, Azam Azman Natawijana akhirnya dijatuhkan vonis bebas oleh pengadilan karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Palembang, Rabu (12/10/2005), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Ibrahim, SH, dan Zulbakar, SH, bergantian membacakan tuntutan terhadap Azam Azman yang didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar Rp93.398.800 uang pengganti. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana 10 bulan penjara.
“Barang bukti berupa surat dan kuitansi tetap dalam bekas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain. Terdakwa diwajibkan membayar perkara Rp5.000,” kata JPU Zulbakar.

Namun, semua dakwaan JPU kandas saat pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Rochim, SH, dibantu dua hakim anggota Antonius Widiantono, SH, dan Gosen Butar-Butar, SH. Pada pembacaan keputusan yang berlangsung tiga jam, Selasa (20/12/2005), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana didakwa JPU Zulbakar, SH, Yusuf Ibrahim, SH, dan Adtmaja, SH, melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dan subsider melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat serta hak kemampuan seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara dan barang bukti tetap pada berkas perkara,” ujar Rochim.
Alasan yuridis dibebaskannya terdakwa menurut manjelis hakim, unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti dalam dakwaan primer. Karena inti dari persoalannya ada perbedaan penafsiran JPU dan tim penasihat hukum terdakwa mengenai corteel stell sebanyak 21 ton milik PT Semen Baturaja (SB) atau milik PT Bukti Baja Buana, karena di dalam surat perjanjian tidak disebutkan soal sisa-sisa corteel stell itu.
Atas vonis bebas itu JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan PN Palembang diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, Azam melanjutkan karier politiknya dan terpilih menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Periode 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo).
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Anggota DPR RI ini bermula dari adanya laporan yang mengatakan telah terjadinya penggelapan dana proyek senilai Rp94 juta. Saat itu, posisi terdakwa sebagai Kepala Proyek OPT II yang dilaksanakan dari tahun 1995 hingga 2001 senilai Rp111.808.200.000.
Dari total 1 item pekerjaan yang dilakukan pada proyek tersebu yang mengaitkan dirinya dalam kasus adalah item pengadaan profil jembatan terpanjang yang pada awalnya adalah hasil dari tender dimenangkan oleh PT Truba Jurong Engineering. Namun ternyata perusahaan tersebut tak bisa memenuhi pesanan profil jembatan tersebut.
Akhirnya proyek pengadaan tersebut diambil alih oleh PT Bukit Baja Buana yang menjanjikan akan memenuhi permintaan profil tersebut dengan persyaratan akan mengambilnya ke Taiwan. Namun, ternyata, PT Bukit Baja Baru Letter of Credit-nya tak diakui oleh produsen Taiwan.
Ternyata bukan bentuk profl yang dikirim dari Taiwan tersebut, namun masih dalam bentuk plat sehingga masih harus dipotong terlebih dahulu untuk dijadikan bentuk profil.
Persoalan inilah yang kemudian dipermasalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat yang mengatakan pengiriman barang ini tidak sesuai dengan kontrak pertama kali karena dalam kontrak pertama disepakati barang yang akan dikirim sudah berupa profil, bukan dalam bentuk lempengan plat. Namun akhirnya masalah itu bisa diselesaikan dengan difasilitasi oleh PT Semen Baturaja (SB). Sesampainya di lapangan, tentunya potongan-potongan dari sisa plat tersebut berlebih. Sisa potongan inilah yang diributkan sehingga terjadi dugaan korupsi.

Melawan Arus di Pusaran BUM
Kasus ini sudah berlalu selama 21 tahun. Namun, Azam Azman masih menyimpan salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Secara khusus, Azam Azman memberikan komentarnya terkait kasus tersebut dan sosok Chairul S Matdiah yang membantunya hingga divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Palembang, lalu dikuatkan pada tingkat tertinggi Mahkamah Agung.
“Saya divonis bebas dua kali karena memang tidak terbukti apa-apa, saya pegang putusannya, saya tidak menyalahgunakan wewenang. Ketua Mahkamah Agung saat itu orangnya keras, Ketua Mahkamah Agung yang lurus,” ujar Azam.
Secara khusus Azam memuji sosok Chairul S Matdiah yang dinilai memiliki kemampuan
mengurai benang kusut dalam perkara yang memiliki dimensi kekuasaan besar. Hal inilah yang dirasakan langsung oleh Azam Azman Natawijana, saat berhadapan dengan badai hukum yang mengancam kehormatan dan kebebasannya. Di tengah situasi yang genting, Azam menemukan sosok pembela yang tidak hanya konsisten, tetapi juga memiliki ketajaman analisis hingga ke detail terkecil.
“Pak Chairul dalam menangkap sesuatu sangat tajam betul, sampai detail betul, analisisnya tajam. Beliau dalam menangkap sebuah permasalahan sangat tajam,” katanya.
“Pak Chairul berkawan betul dan orangnya konsisten. Saya baru benar-benar tahu bagaimana tajamnya beliau dalam menangkap permasalahan setelah memakai jasanya. Analisisnya tajam sampai ke detail terkecil. Berkat beliau, kasus yang sampai ke Mahkamah Agung itu putus bebas. Tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Beliau adalah orang yang tidak asal-asalan, semua ditelaah dengan benar sehingga kita yang dibela pun merasa enak karena kebenaran terungkap,” puji Azam.
Prahara hukum ini bermula dari konflik prosedural di tubuh Semen Baturaja. Saat itu, muncul kebijakan penunjukan direksi baru dari Jakarta, padahal jajaran direksi yang eksisting (direksi lama) masih ada. Azam menilai langkah Deputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak prosedural dan memutuskan untuk melawan. Perlawanan ini berujung pada tuduhan penyalahgunaan wewenang yang membawa Azam ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang.
“Masalahnya kompleks, kami melawan kebijakan yang kami anggap tidak benar. Akhirnya masalah itu ditarik ke ranah hukum,” kenang Azam. Di titik itulah, ia memercayakan pembelaannya kepada Chairul S. Matdiah, sosok yang sudah ia kenal sejak sebelum tahun 1980.
Azam mengakui bahwa bekerja sama dengan Chairul memberikan rasa aman karena transparansi yang dibangun. Chairul dikenal sebagai pengacara yang menelaah permasalahan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Pak Chairul itu orangnya konsisten dan detail. Kami buka semua permasalahan, tidak ada yang disembunyikan karena kami tidak salah. Kalau semua dibuka, Pak Chairul enak menyusun pembelaannya,” katanya.
Ketajaman Chairul dalam menangkap detail permasalahan inilah yang menjadi kunci utama dalam meruntuhkan dakwaan jaksa.
Meski jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara, dedikasi Chairul sebagai motor penggerak data dan strategi awal membuahkan hasil gemilang. Di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, Azam divonis bebas murni. Perjuangan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang saat itu dipimpin oleh sosok yang dikenal keras dan lurus.
Meski Azam didampingi tim pengacara tambahan, Chairul tetap menjadi tumpuan utama sebagai penyedia sumber data awal dan pihak yang paling memahami akar permasalahan sejak dini. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan vonis bebas tersebut; Azam dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Pak Chairul yang tahu permasalahannya. sumber data awal dari Pak Chairul, beliau yang tahu dari awal,” katanya.
Kemenangan ini bukan sekadar keberhasilan hukum bagi Azam, melainkan bukti nyata integritas Chairul S Matdiah dalam membela kebenaran dengan data yang jujur dan analisis yang tak terbantahkan.
Sosok Wakil Rakyat yang Vokal
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI (Periode 2014–2019), Azam Azman dikenal vokal dalam isu-isu strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi nasional. Ia aktif meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif mengenai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap sektor perdagangan, industri, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai pimpinan komisi yang bermitra dengan Kementerian BUMN, ia mengawasi berbagai proyek strategis negara dan kebijakan perlindungan bagi industri lokal dari gempuran produk impor. Azam turut serta dalam pembahasan regulasi yang mendukung penguatan industri dalam negeri, sejalan dengan latar belakang profesionalnya di bidang industri semen. Hingga Periode 2024–2029, posisi pimpinan di Komisi VI telah beralih ke generasi baru, menandai berakhirnya masa jabatan kepemimpinannya di komisi tersebut. (js)






