FAKTA – Program pengentasan kemiskinan melalui pengurangan angka pengangguran yang dicanangkan Pemkab Lahat belum dapat terlaksana dalam waktu dekat. Pasalnya, Kamis (7/5/2026) Pemkab bersama DPRD Lahat baru melakukan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam rapat Paripurna ke-8 agar para tenaga kerja lokal dapat diutamakan dalam serial perekrutan karyawan.
Wabup Lahat Widya Ningsih, S.H., M.H., mengatakan, saat ini Pemkab Lahat sedang menyiapkan Raperda tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal. Hal ini akan menjadi langkah awal untuk memastikan masyarakat lokal mendapat ruang lebih besar dalam dunia kerja, terutama di tengah masuknya investasi dan berkembangnya perusahaan di wilayah Lahat.
“Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Lahat untuk merekrut sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal, sementara 30 persen lainnya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah,” ujarnya.
Menurut Widia, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sekaligus menjadi implementasi kewenangan daerah dalam sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Lahat juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai upaya konkret menjawab persoalan pengangguran.
Jika nantinya resmi disahkan, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar tenaga kerja lokal tidak lagi hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, tetapi menjadi prioritas utama dalam pembangunan Ekonomi daerah. (Bambang MD)






