FAKTA – Gerakan Vendetta Sulawesi Barat (Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat) Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di depan Hotel Grand Maleo Tempat Rapat resmi Dirtauwas MBG, Dalam Aksi Tersebut Massa aksi Menyampaikan sikap tegas atas insiden pengusiran wartawan yang terjadi dalam kegiatan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat pada Kamis (30/4/2026). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers sekaligus mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Insiden ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap minimnya transparansi dalam pelaksanaan dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat. Sebagai program yang bersumber dari anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, MBG seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik, termasuk oleh media.
Gerakan Vendetta menilai bahwa tindakan pengusiran wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, terlebih dalam forum resmi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Penutupan akses informasi justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola program di daerah, ” ungkap Ikhwan Rozi, Kamis (30/4/2026)
Lanjut Ketua Gerakan Vendetta Sulawesi Barat, Ikhwan Rozi, menegaskan bahwa tindakan pengusiran wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
* Pasal 4 ayat (3): Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
* Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sanksi Pidana Bagi Penghalang Kerja Jurnalistik
Siapapun yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja wartawan dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999, ancamannya adalah: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Selain itu, Vendetta juga menyoroti secara keras kinerja dan mendesak pencopotan Kepala Regional Sulawesi Barat dan Koordinator Wilayah Mamuju, yang dinilai gagal membangun komunikasi publik yang sehat, tidak responsif terhadap kritik, serta cenderung menunjukkan sikap tertutup dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan di lapangan.
Lebih lanjut ia katakan pengusiran wartawan dalam forum resmi BGN adalah bentuk nyata dari pembungkaman dan kegagalan kepemimpinan di tingkat daerah. Kami menilai Kepala Regional Sulawesi Barat dan Korwil Mamuju tidak hanya abai terhadap prinsip transparansi, tetapi juga gagal menjaga kepercayaan publik. Jika pola tertutup seperti ini terus dipertahankan, maka sangat wajar publik mempertanyakan integritas pengelolaan program MBG, dan kami secara tegas mendesak evaluasi menyeluruh hingga pencopotan kepala regional Sulawesi Barat dan kordinator wilayah Kabupaten Mamuju yang bertanggung jawab,”Tegas Ketua Gerakan Vendetta, Ikhwan rozi.
Selanjutnya sebagai bentuk sikap, Gerakan Vendetta Sulawesi Barat menyampaikan tuntutannya:
1. Memberikan klarifikasi resmi atas tindakan pengusiran wartawan yang terjadi dalam kegiatan hari ini.
2. Menjamin keterbukaan akses bagi media dalam setiap kegiatan resmi, khususnya yang berkaitan dengan program publik.
3. Membuka secara transparan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan Program MBG di Sulawesi Barat.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh dan Pencopotan terhadap Kepala Regional Sulawesi Barat dan Kordinator wilayah Mamuju.
5. Mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara konsisten di seluruh lini pelaksanaan program.
Gerakan Vendetta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terdapat perbaikan nyata dalam tata kelola program dan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Barat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan, ” tutupnya dengan tegas. (Ammank-007)






