Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara

Momen kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batu bersama Forkopimda Kota Batu. (Foto: Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Bertempat di TPA Tlekung Kota Batu pada Rabu (22/4/2026), di dalam ruang pembakaran mesin insinerator, ribuan butir pil koplo, paket sabu, hingga tanaman ganja habis dilalap api bersuhu 900 derajat celcius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu baru saja menuntaskan eksekusi barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang-barang haram hasil sitaan tersebut tidak akan pernah lagi menyentuh masyarakat atau disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana, yang memimpin langsung jalannya pemusnahan, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menjaga integritas institusi. Menurutnya, pemusnahan ini adalah tahap krusial yang memastikan proses hukum berjalan paripurna.

“Ini bukan sekadar menjalankan putusan hukum di atas kertas. Ini adalah upaya konkret kami untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Masyarakat harus melihat bahwa setiap perkara kami kawal hingga tuntas, sampai barang buktinya benar-benar lenyap,” tegas Kajari Arya.

Dari total 28 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika masih mendominasi dengan volume yang cukup mengejutkan. Dalam prosesi tersebut, petugas memasukkan sedikitnya 178,27 gram sabu yang berasal dari tujuh perkara berbeda ke dalam perapian. Tak hanya itu, 16.400 butir pil Double L atau pil koplo yang kerap menyasar generasi muda juga turut dimusnahkan hingga tak bersisa.

Barang bukti lain yang menyita perhatian adalah 50 butir pil ekstasi serta narkotika golongan satu jenis ganja, mulai dari 30 hingga 36 gram ganja kering hingga 10 batang tanaman ganja hidup. Selain zat adiktif, berbagai sarana pendukung kejahatan seperti telepon genggam, pakaian, jaket, hingga tumpukan botol minuman keras juga ikut dihancurkan sebagai bagian dari prosedur eksekusi perkara.

Proses penghancuran ini dilakukan dengan pendekatan ramah lingkungan. Menggunakan teknologi insinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, seluruh material berbahaya dibakar habis. Teknologi ini dilengkapi dengan sistem filtrasi udara yang canggih, sehingga suhu ekstrem yang dihasilkan tidak meninggalkan dampak polusi bagi warga sekitar.

Kehadiran jajaran elit Forkopimda memberikan sinyal kuat bahwa perang terhadap kriminalitas adalah agenda bersama. Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, yang hadir bersama Kapolres Batu Aris Purwanto, Ketua PN Malang Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dan Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah konsisten Kejari.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kota Batu. Sinergi antar-lembaga ini harus terus diperkuat agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Heli Suyanto.

Pemusnahan massal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana. Kejari Batu menunjukkan bahwa rantai kejahatan tidak berhenti pada vonis hakim, melainkan berlanjut hingga penghancuran total seluruh instrumen kejahatan tersebut.

Dengan berakhirnya eksekusi ini, negara melalui Kejari Batu kembali menegaskan komitmennya, bahwa penegakan hukum yang tidak hanya tajam dan terukur, tetapi juga akuntabel dan berpihak pada keselamatan warga. Tidak ada celah, tidak ada sisa, hanya ada komitmen untuk Kota Batu yang lebih bersih, aman dan nyaman. (red)