FAKTA – Terkait Pemberitaan dibeberapa media oknum orang tua dari Kepsek SD Negeri 3 Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Inisial FIR mendatangi rumah Wartawan FAKTA untuk meminta berita di media online majalahfakta.id dihapus. Saat mendatangi rumah wartawan ada salah satu saksi
Surya Kencana berkata, “Ado Firdaus Bapak Harto, ke rumah nanyoke kau mas, masalah pemberitaan itu, dan tidak beberapa lama Firdaus setelah duduk di rumah kontrakan dia beranjak pulang, tidak ketemu wartawan majalah Fakta, dan beberapa hari ada urusan seorang pengacara masih keluarga Firdaus dan Harto sambil menunjukan berita judulnya “Lidikkrimsus RI Minta Usut Dana BOS di SD Negeri 1 Merapi Barat sebesar Rp80 juta.”
“Sang pengacara utusan dari Firdaus, orang tua Harto berdialog dengan wartawan agar berita itu di-take down alias dihapus namun adanya intervensi dari orang tua Harto dan pengacara keluarganya ini adanya dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers oleh oknum orang tua Kepsek SD Negeri 3 Ulak Pandan,” kata Rhodi Irfanto, S.H. kepada FAKTA, Rabu (11/3/2026).
kebebasan pers untuk memberikan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai kode etik profesi jurnalis dan intervensi wartawan bisa diancam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bab VIII Pasal 8 yang bunyinya sebagai berikut “
Menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik di Indonesia adalah tindakan ilegal yang diancam pidana berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan ini bertujuan melindungi kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Berikut poin penting terkait perlindungan wartawan dan ancaman penghalang kerja:
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Tindakan yang Dilarang: Penghalangan mencakup penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, serta tindakan fisik maupun intimidasi yang menghambat wartawan mencari berita.
Perlindungan Hukum: Wartawan mendapat perlindungan hukum dari negara dan masyarakat selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beritikad baik, dan tunduk pada kode etik.
“Mekanisme Sengketa: Sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers (hak jawab/koreksi/Dewan Pers),” ungkap Rhodi. (Bambang.MD)






