FAKTA – Berdasarkan penetapan Tersangka oleh Kejari Lahat pada tanggal 14 Januari 2026 terhadap Weter ASN selaku guru SD Negeri 1 Kecamatan Jarai.
Kepala Dinas BKSDM Marliansyah ditemui wartawan, Senin (2/3/2026), Ia menjelaskan bahwa Terdakwa Weter saat ini Sudah diberhentikan sementara dari ASN, terhitung 14 Januari 2026 berdasarkan Sprindik penanahan Kejari Lahat.
sementara gaji nya dibayar lima puluh persen, nanti setelah putusan dari pengadilan negeri Palembang setelah dinyatakan vonis oleh majelis hakim inkrah baru dipecat dari ASN, terang ” Marliansyah.
Sedangkan terdakwa Amrul kami tidak memproses beliau, itu langsung ke Departemen Agama beliau bukan ASN Pemerintah Kabupaten Lahat, dijawab dengan singkat
Diberitakan sebelumnya 11 Ketua Pengurus Cabor Dipanggil Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 dalam surat panggilan ditandatangani oleh Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH menandatangani Surat untuk nama nama yang dipanggil hadir sebagai saksi di sidang pengadilan negeri Palembang pada tanggal 4 Maret 2026
kepada Pengurus Ketua Cabang Olahraga Tahun 2023 nomor: B.422/L.6.14/Ft/1/2/2026 prihal bantuan memanggil saksi untuk melaksanakan penetapan hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang Rabu 4 Maret 2026,
Kejaksaan Negeri Lahat Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kejaksaan negeri lahat nomor: B -2380A/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 25 maret 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang namanya tersebut hadir pada tanggal 4 Maret 2026 sebagai saksi
Agar namanya tersebut dibawa ini untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Palembang, Rabu 4 Maret 2026
Adapun nama lengkap saksi yang dipanggil ada 11 Pengurus Cabor dari 11 nama dan ada nama Kiki Subagyo Anggota DPRD Provinsi Sumsel,
Adapun 11 Orang Sebagai Pengurus Cabor KONI Lahat Tahun 2023 inisial sebagai berikut: NR,HR, GM,AS. HL.AA.IR.KS. JR. SH.SS
Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026)
berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan
Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH
Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib sempa ditunda sehabis Sholat dhuhur dilanjutkan sidang di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
(Bambang MD)






