Kepsek SMP Negeri 1 Lahat Ada Indikasi Tekanan Disuruh Oleh Oknum Dinas Pendidikan untuk Menandatangani Kalau Tidak Sanggup Dipindahkan

FAKTA – Suami dari Kepsek SMP Negeri 1 Mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat bahwa istrinya mendapatkan tekanan dari salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Hal ini disampaikan oleh Saparudin suami dari ibu Evida kepsek SMP Negeri 1 Lahat membeberkan kepada FAKTA Minggu 1 Maret 2026.

Saparudin menuturkan bahwa istrinya di telepon oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Lahat untuk menghadap beliau sesampai diruangan oknum tersebut istri saya ditawari untuk menjadi kepala sekolah di SMP kikim Barat, karena jauh akhirnya istri saya di suruh menandatangani surat yang sudah disodorkan oleh oknum bagian pindah memindah akhirnya ditandatangani oleh istri saya evida beber ” Suami evida karena mau dipindahkan ke Kikim Barat karena kondisi jauh apalagi istri saya perempuan saya melarang untuk dipindahkan ke Kikim Barat, biarlah istri saya menjadi guru biasa di SMP 2: Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat ” tukasnya

Masih sambung Saparudin Saya tidak mengijinkan untuk pindah ke Kikim Barat kata Saparudin pensiunan ASN Dinas Pendidikan Lahat, ” dulu saya terakhir menjabat Kabid SMP menggantikan ” Pak Fauzi kadis nya pak Suhirdin pak Sukaryo masih menjabat Sekretaris “ujarnya

Evida Saat ini masih menjabat kepala sekolah SMP Negeri 1, besok nasibnya akan dicopot digantikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Talang Sejemput lahat Selatan inisial HN dan informasi dari sumber suami Evida diduga ada setoran sejumlah uang untuk menggantikan ibu evida istri dari Saparudin kebetulan ia tinggal di Perumahan Lembayung indah bebernya .

Terpisah Kabid SMP Heriyanto saat dikonfirmasi Wartawan FAKTA Minggu 1 Maret 2026

” Tok informasi ganti ke ibu evida kepsek SMP negeri 1 ibu Henni SMP 2 lahat Selatan bener dak minta info nyo tok
dijawab Kabid SMP Heriyanto, S.Pd.,MM. Kepsek SMP dengan singkat “Yo

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapannya Minggu (1/3/2026)

Rhodi dengan tegas apabila oknum Dinas Pendidikan ada dugaan pungli meminta sejumlah baik yang memberi dan yang menerima agar tidak segan segan dicopot Oknum tersebut baik kepala sekolah tegas Rhodi

Yang jelas namanya pungutan liar bisa dipidana sesuai aturan perundangan yang berlaku

Pungutan liar (pungli) dipidanakan berdasarkan beberapa pasal, terutama Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dengan ancaman maksimal 6 tahun. Pungli juga dijerat UU Tipikor, UU Pelayanan Publik, dan UU Adminduk.

Berikut rincian pasal pungli yang umum digunakan:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Menjerat siapa saja yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman/kekerasan.
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Khusus untuk pegawai negeri/pejabat yang memaksa seseorang membayar atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri.

UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi):Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memeras (pidana 4-20 tahun).
Pasal 12B: Menerima gratifikasi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 54-58 mengenai sanksi administratif hingga pidana bagi pelaksana layanan yang pungli.
UU No. 24 Tahun 2013 (Administrasi Kependudukan): Pasal 95B, petugas Disdukcapil yang pungli terancam penjara 6 tahun dan/atau denda Rp75 juta. (Bambang MD)