Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKSDM Bungkam Ditanya Terkait 2 ASN Tersandung Korupsi Dana Hibah KONI 2023

FAKTA – Kepala Dinas BKSDM Marliansyah tidak bisa memberikan keterangan terkait oknum ASN Amrul dan Weter di Pemda Lahat. Saat dikonfirmasi FAKTA, dia melemparkan ke Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Bapak Anton.

Dijawab oleh Kadis BKSDM Marliansyah, “Mas maaf tolong ke kabidnyo bae, anton yo mksh.”

Sementara itu Kabid Pengadaan dan Pemberhentian bapak Anton dihubungi via telepon tidak diangkat, melalui pesan singkat washhap tidak dibalas alias dibungkam.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapannya apabila Weter dan Amrul sebagai abdi negara ASN mereka saat ini tersandung korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 berdasarkan aturan ASN yang terjerat korupsi dan telah berstatus terdakwa (ditahan) diberhentikan sementara tanpa gaji berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN), yang kemudian diberhentikan tidak dengan hormat jika divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Pasal 87 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014.

Diberitakan sebelumnya Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa, S.H. menandatangani surat untuk nama-nama yang dipanggil hadir sebagai saksi di sidang pengadilan negeri Palembang pekan depan.

kepada Pengurus Ketua Cabang Olahraga Tahun 2023 nomor: B.422/L.6.14/Ft/1/2/2026 prihal bantuan memanggil saksi untuk melaksanakan penetapan hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang Rabu 4 Maret 2026. Agar namanya tersebut dibawa ini untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Palembang,

Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, (ASN) Weter (ASN) dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH.

Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib sempa ditunda sehabis Sholat dhuhur dilanjutkan sidang di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan fakta , agenda sidang masih berjalan dengan lancar sementara hakim mencecar pertanyaan kepada ke tiga terdakwa duduk di depan Andika mengenakan baju putih, Amrul dan Weter. (Bambang MD)