FAKTA – Dalam kehidupan lingkungan masyarakat ada saja permasalahan yang muncul. Seperti yang terjadi terhadap Lk. Arnol yang melakukan penganiayaan terhadap korban Sudarmin sehingga korban Sudarmin melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kalukku Polresta Mamuju.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara problem Solving agar tidak saling dendam dan tidak sampai ke ranah hukum, petugas piket Polsek Kalukku menindak lanjut hingga akhirnya mempertemukan kedua belah pihak.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur mengatakan bahwa setelah dimediasi mereka sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dengan kesepakatan damai akhirnya mereka berdua kembali menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan dan tidak saling mendendam,” ujar Kapolsek Iptu Makmur, pada 19 Januari 2026.
Lanjut ia tegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan yang dikedepankan sekarang ini dalam penyelesaian masalah melalui problem Solving dengan memperhatikan hak – hak kedua belah pihak dan dianggap perkara pidana ringan.
Dalam melakukan mediasi atau musyawarah pihaknya wajib menghadirkan pemerintah setempat seperti kepala desa dan mengundang kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga masing masing yang akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah,” papar Kapolsek.
Kegiatan problem Solving tersebut sengaja dikedepankan dalam tugas pelayanan dan pengayoman untuk menghilangkan kesan kepada masyarakat yang menyebut polisi selalu mencari – cari kesalahan padahal Polri melakukan penegakan hukum upaya paksa berdasarkan laporan masyarakat merasa keberatan atas kerugian yang dialami, ” tutup Iptu Makmur. (Ammank-007)






