FAKTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi melangkah ke babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat pada 14 Januari 2026, secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini menandakan proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah selesai dan perkara siap masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis.
Lanjut tiga tersangka yang diserahkan adalah Basit, Andi Zulfahmi dan Ahmad. Sebelumnya, mereka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju dan sebelumnya, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang dengan masuknya AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, yang diduga memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter tanpa kajian teknis dan administrasi sah.
Proyek yang berlokasi di Desa Tadui itu dibiayai dari APBD Kabupaten Mamuju tahun 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar. Diduga syarat penyimpangan, proyek tidak rampung sesuai kontrak dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan penggunaan anggaran.
Upaya praperadilan yang diajukan para tersangka sebelumnya juga ditolak tegas oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Polda Sulbar menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.
Kini, publik menanti langkah tegas jaksa dalam mengungkap fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat. (Ammank-007)
Ditreskrimsus Polda Sulbar Limpahkan Tiga Tersangka Beserta BB Kasus Korupsi Pintu Gerbang Kota Mamuju ke Kejari






