Kepala Puskesmas Bandar Jaya Dipanggil Penyidik Dugaan Korupsi Alkes Rp28 M

FAKTA – Berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)nomor : PRINT – 2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Hari ini ada tujuh saksi dalam perkara Tindak pidana korupsi Pengadaan Alat kesehatan di RSUD Lahat tahun 2024 sebesar Rp 28 miliar.

Kejaksaan Negeri Lahat memanggil sejumlah saksi diantara Kepala Puskesmas Bandar Jaya, Dinas Kesehatan inisial LSK (PPK), Dr. DY (PPK), AGT(PPTK), FJ(PPTK), Bendahara Dinas Kesehatan dan dan Kabid Kesehatan hari ini Selasa (6/1/2025).

Tujuh saksi ini memenuhi panggilan penyidik Kejari Lahat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2024 di RSUD Lahat senilai Rp 28 M.

Kejari Lahat melalui kasi Pidsus Indra Susanto.SH membenarkan hari ini ada tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alkes 28 M pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Pantauan wartawan di lapangan tadi ketemu Linda Sri Arminati. Baru selesai memberikan keterangan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) enggan memberikan komentar kepada wartawan langsung menunggu jemputan, meninggalkan wartawan mengenakan baju biru bertuliskan didada baju Linda Sri Arminati SM.

Sebelumnya wartawan FAKTA sekitar pukul 09.10. Saksi FJ memakai baju seragam ASN dengan membawa tas warna abu-abu masuk kantor Kejari Lahat diantar oleh security, menuju ruang penyidik.

Kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Lahat Tahun anggaran 2024 dengan nilai sangat fantastis Rp 28 M, saat ini tengah disidik pihak Kejari Lahat.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Lahat. (Bambang MD)