Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Kalumpang Polresta Mamuju

FAKTA – Personel Polsek Kalumpang, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (35) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur setelah dilakukan upaya pencarian intensif

‎Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman disalah satu rumah kosong tempat persembunyian pelaku

‎‎Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman di konfirmasi pada Rabu, 17 Desember 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

‎Benar, Terduga pelaku berinisial SD (35) berhasil diamankan tadi pagi yang sebelumnya melarikan diri selama kurang lebih lima hari dan bersembunyi di dalam hutan usai diketahui telah melakukan perbuatan kej,” jelasnya.

‎Lanjut ia jelaskan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” tambahnya.

‎Lebih lanjut dia katakan korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun, sebut saja Indah, yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban sendiri saat kondisi rumah dalam keadaan sepi karena kedua orang tua korban sedang berada di kebun,” ujar Kapolsek

‎Atas kejadian tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, ” imbaunya.

‎Polsek Kalumpang Polresta Mamuju juga berkomitmen Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman kepada Masyarakat. (ammank-007)