Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar Pimpin Razia di NES Restobar, Tegas Meski Sempat Dihadang

FAKTA – Ketegasan aparat penegak hukum kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan razia Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang merupakan bagian dari Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Razia tersebut digelar di NES Restobar & Premium Pool yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar.

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak pengelola dan adanya situasi yang dinilai kurang kondusif, Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, yang didampingi Kanit II Ipda Indrawan, S.Sos, tetap memimpin dan melanjutkan razia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Razia gabungan ini melibatkan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, serta Denpom I/1 Pematangsiantar. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi pelanggaran serta rawan peredaran narkoba.

Aktivis pemerhati tempat hiburan malam, Hendri Surya Saputra, mengapresiasi sikap tegas aparat yang tetap menjalankan tugas meskipun menghadapi dinamika di lapangan. Menurut Hendri, ketegasan tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

Hendri juga menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi selama razia berlangsung. Berdasarkan pantauan dilokasi, sempat terjadi ketegangan di Nes Restobar & Premium Pool, termasuk adanya pihak yang disebut menyampaikan keberatan secara emosional terhadap kehadiran petugas dan terkesan hendak menghalangi jalannya kegiatan. Ia menilai hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan kegiatan pengawasan dapat berjalan lebih kondusif dan lebih tegas.

Lebih lanjut, Hendri menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam Nes Restobar & Premium Pool, semestinya bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh aparat sesuai ketentuan hukum.

Sorotan juga diarahkan pada aspek perizinan penjualan minuman beralkohol di Nes Restobar & Premium Pool. Kepada wartawan, Seorang wanita muda yang mengaku sebagai Manajer NES Restobar, Reni, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pertanyaan terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Reni menjelaskan bahwa Nes Restobar & Premium Pool, beroperasi sebagai pengecer, dan selama ini penjualan minuman beralkohol mengacu pada izin NPPBKC milik pihak pemasok. Namun demikian, hal tersebut tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak, mengingat ketentuan terkait barang kena cukai memiliki aturan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Hendri Surya Saputra mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan operasional Nes Restobar & Premium Pool. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap ketegasan aparat penegak hukum agar penertiban tempat hiburan malam dapat berjalan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah, jika ada yang melawan atau menghalangi petugas segera ditindak tegas dan bila perlu segel tempat usahanya!” tutupnya. (S Hadi P. Tambak)