FAKTA – Oknum Kades Suka Makmur kecamatan Gumay Talang, langsung dipecat dari jabatan kades, diduga terindikasi memakai Narkoba sehingga ia langsung dilakukan pemecatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 650/400.10.2.2/PMD/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Lahat, melalui Tito Heru Wibowo, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa.
“Benar, terhitung hari ini Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang telah diberhentikan permanen sebagai Kepala Desa, sebelumnya pada tanggal 10 November lalu Kepala Desa Suka Makmur diberhentikan sementara oleh Bupati Lahat” ujar Heru Tito, Rabu (3/12/2025).
“Yang bersangkutan, kembali menggunakan Narkoba, sekalipun tak ditemukan barang bukti oleh Kepolisian, tetapi ketika oleh BNN Kabupaten Empat Lawang di dampingi Kepala BPMDes, Kepala Badan Kesbangpol dan Camat Gumay Talang, saat diperiksa urinenya positif mengandung Narkoba, setelah melalui tahapan administrasi akhirnya Bupati Lahat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala desa,” tambah Heru Tito.
Masih kata Heru Tito, “Sebelum ada Pemilihan Kepala Desa Definitif atau Pejabat Kepala Desa, Desa Suka Makmur akan di pimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang nantinya akan di tunjuk oleh Camat Gumay Talang,” kata Heru Tito lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjaring beberapa orang Kepala Desa yang air seninya positif mengandung Narkoba, pada test urine yang dilaksanakan oleh BNN Empat Lawang seusai acara yang dihelat oleh Kejaksaan Negeri Lahat, pada 7 Agustus 2025 lalu
Dari Beberapa Kepala Desa tersebut, telah di berhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa, ada satu dari Kepala Desa dugaan terbukti kembali menkonsumsi barang haram berupa Narkoba. (Bambang MD)






