FAKTA – Kejaksaan Negeri Batu menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kota Batu.
Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se- Kota Batu. Bertempat di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Kota Batu, Sabtu (15/11/2025).
Wiweko, Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu dalam sambutannya dihadapan sekitar 50 orang peserta mengatakan, Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
“Kegiatan ini juga merupakan momentum dalam mempererat tali silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan mendukung Kajari dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab megambil kebijakan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” ucapnya.
Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., pada kesempatan yang sama menyampaikan, momentum awal dalam kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi resiko-resiko pengelolaan, baik dana desa maupun pengelolaan aset.
“Dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai ‘Jaksa Jaga Desa’. Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel, ” terangnya .
“Selain itu, terdapat fungsi lainnya yaitu, Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara mulai dari tingkat presiden sampai tingkat kepala desa, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Sehingga diharapkan, upaya memitigasi risiko hukum secara maksimal,” imbuhnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu (Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum) dalam penyampaian materinya menekankan salah satunya adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Dengan demikian Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA.
Dr. Andy Sasongko, juga menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa dan kelurahan. Guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.
Dengan demikian, adanya kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kota Batu, mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terutama, terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. (mud)






