FAKTA – Tim Patmor Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Ka SPK Aipda Marten Ansari melaksanakan giat penjemputan terhadap seorang pria berinisial JR (28) pada Senin, 23 Juli 2025, di Pos Penjagaan Lanal Mamuju.
Kasat Samapta Iptu Sirajuddin membenarkan penjemputan tersebut setelah adanya koordinasi antara pihak Lanal Mamuju dengan Polresta Mamuju terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan oleh pria tersebut.
Adapun Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 03.40 WITA dini hari, saat JR terlihat dalam kondisi tidak stabil dan diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan, berkeliaran di sekitar Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju. Melihat kondisi tersebut, petugas piket Pos Penjagaan Lanal Mamuju segera mengamankan yang bersangkutan ke dalam sel penjagaan Mako Lanal sekitar pukul 05.00 WITA.
Lanjut, bersamaan dengan pengamanan JR, turut diamankan sejumlah tablet yang diduga merupakan obat-obatan terlarang. Guna penanganan lebih lanjut, pihak Lanal Mamuju segera berkoordinasi dengan Polresta Mamuju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Patmor Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK segera bergerak cepat menuju ke lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap JR. Saat ini, JR telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Lebih lanjut Kapolresta Mamuju melalui Kasat Samapa Iptu. Sirajuddin menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pihak Lanal Mamuju atas respons cepat dan koordinasi yang baik. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya Mamuju yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang,” imbaunya. (AM-007)






