FAKTA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB (34) ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135.000.000.
Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata membenarkan penahanan tersangka pada Senin, 17 Februari 2025.
Lanjut ia jelaskan bahwa kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. “Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun
Selanjutnya Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan,” imbaunya. (ammank)






