FAKTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud bersama Manajer Pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) Tegal PT HM Sampoerna Tbk Dwi Prasetyo meresmikan proses produksi SKT di fasilitas produksi terbarunya yang terletak di kawasan peruntukan industri (KPI) Margasari, Jumat (13/12/2024 ).
Kehadiran usaha produksi sigaret kretek tangan berskala industri di Kabupaten Tegal Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud bersama Manajer Pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) Tegal PT HM Sampoerna Tbk Dwi Prasetyo meresmikan proses produksi SKT di fasilitas produksi terbarunya yang terletak di kawasan peruntukan industri (KPI) Margasari, Jumat (13/12/2024).
Kehadiran usaha produksi sigaret kretek tangan berskala industri di Kabupaten Tegal ikut berperan dalam menyerap tembakau petani dan tenaga kerja lokal melalui rekrutmen karyawan dan buruh pabrik yang didominasi pekerja perempuan.
Amir menuturkan jika perluasan lapangan kerja menjadi fokus agenda pembangunan jangka menengah Kabupaten Tegal, salah satunya diwujudkan melalui afirmasi kebijakan yang memberikan kemudahan perizinan berusaha dan investasi, terutama di sektor industri padat karya.
Tingkat kemiskinan terbuka di Kabupaten Tegal tahun 2024 ini mencapai 7,33 persen atau turun 1,07 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun jumlah kerja angkatan tahun 2024 bertambah 10,33 persen dari tahun sebelumnya menjadi 938.828 orang dengan tingkat partisipasi kerja angkatan 73,49 persen.
“Industri sigaret kretek tangan berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Berkontribusi menggerakkan perekonnomian lokal,” ucap Amir.
Sedikitnya seribu tenaga kerja lokal dari Margasari dan sekitarnya telah diserap industri SKT Tegal di awal proses produksinya ini. Serapan tenaga kerja ke depan juga akan terus meningkat seiring dengan difungsikannya ruang produksi dan pengembangan pabrik.
“Tentunya kami sangat terbuka terhadap masuknya investasi dan terus berupaya menjaga iklim usaha di Kabupaten Tegal yang kondusif,” imbuhnya.
Di sisi lain, keberadaan industri rokok di daerah memberikan kontribusi besar pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai sumber penerimaan pendapatan daerah, mendukung pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga pengentasan kemiskinan.
Pendapatan DBHCHT Kabupaten Tegal tahun 2024 mencapai Rp3,9 miliar yang didistribusikan kepada warga penerima manfaat dalam dua tahap. Tahap satu sebesar Rp1,76 miliar telah disalurkan kepada 2.937 orang yang masing-masing menerima Rp600 ribu. Sedangkan penyaluran tahap kedua bernilai Rp2,14 miliar dan telah didistribusikan kepada 3.573 orang penerima manfaat.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini memiliki potensi besar menciptakan multiplier effect yang positif bagi perekonomian lokal dan membantu menurunkan angka kemiskinan,” jelas Sekda Amir. (Sus)






