Daerah  

Setelah Calon Wali Kota Tegal Terpilih Deddy Dilaporkan Ke Bareskrim, Kini Dedy Akan Lapor Balik dengan Tuduhan Laporan Palsu

Deddy Yon Supriyono (baju batik) Calon Walikota Tegal terpilih didampingi Faruq (baju biru muda) saat Jumpa pers terkait sanggahan tuduhan penganiayaan terhadap eks ketua timses pasangan Cawalkot Faruq-Asyim.

FAKTA – Berawal berita yang menggegerkan masyarakat kota Tegal adanya calon Wali Kota Tegal terpilih, Deddy Yon Supriyono yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Supriyanto, ketua tim sukses calon Wali Kota Tegal no urut.3. Berita itu sempat viral, sehingga membuat Deddy Yon Supriyono perlu mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi.

Setelah Dedy Yon Supriyono calon Wali Kota Tegal terpilih dilaporkan Supriyanto eks ketua tim sukses pasangan Calon Wali Kota Tegal nomor 3 Faruq-Asyim ke Bareskrim (6/12) atas tuduhan penganiayaan, kini Dedy Yon akan balik lapor polisi.

Dedy Yon Supriyono dalam jumpa pers di sebuah Rumah Makan Dapoer Tempo Dulu, Margadana Kota Tegal pada hari Rabu (11/12/24) menegaskan, dirinya akan lapor balik pada Polisi karena Suprianto dinilai Dedy Yon telah membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik.

Dijelaskan Dedy Yon, penganiayaan yang dituduhkan Suprianto terhadap dirinya tidak benar, disitu tidak ada saksi dan visum dokter.

“Orang-orang yang saat ini ikut hadir di sini, baik tuan rumah atau yang saat itu ada di tempat yang dituduhkan ada penganiayaan, Saya meyakini tidak ada yang menyaksikan hal itu,” jelas Dedy Yon.

Tambahnya, pertama kalau hal itu betul terjadi penganiayaan, diyakininya ada saksi minimal satu orang. Kedua akan ada visum di rumah sakit. Karena dikatakan Dedy Yon dengan seyakin-yakinnya tidak ada tindakan itu (penganiayaan), visum pun saya yakin tidak mungkin ada, terang Dedy.

Dedy menambahkan, Suprianto dalam laporannya harus dapat menunjukan bukti baik dari tempat kejadian, saksi, dan visum dari rumah sakit. Jika hal itu tidak terpenuhi, kata Dedy, hal itu bisa dianggap sebagai laporan palsu dan pencemaran nama baik dirinya melalui pemberitaan di media massa dan media sosial. Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggunjawabkan.

Dalam jumpa pers tersebut calon wali kota, Faruq Ibnul Haki yang kalah dalam Pilkada Kota Tegal juga ikut hadir. Dedy Yon yang mengakui kalau Faruq adalah teman dekatnya.

Tambah Dedy, Faruq sudah menyampaikan agar Suprianto untuk meminta maaf pada pada dirinya (Dedy). Jika tidak ada jawaban dan Suprianto tidak meminta maaf, Dedy merasa harus memulihkan nama baiknya.

Selanjutnya dengan nada tegas Dedy Yon mengatakan, kalau saudara S dalam waktu singkat tidak memohon maaf kepada dirinya akan melakukan upaya hukum. Alasan Dedy Yon, untuk memulihkan nama baik.
Langkahnya, akan melaporkan ke pihak S ke pihak kepolisian dengan dugaan adanya laporan palsu ataupun pencemaran nama baik.

Faruq Ibnul Haqi, yang turut hadir pada acara jumpa pers, mengatakan, dirinya tidak pernah memerintah Supriyanto sebagai ketua tim saat Pilkada untuk laporan ke Bareskrim.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa saya meminta saudara Suprianto untuk mempersiapkan Penasihat Hukum paska Pilkada seandainya terjadi sengketa, ternyata itu disalahgunakan oleh saudara Suprianto untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri,” terang Faruq.

Sebelumnya diberitakan, Suprianto melalui siaran pers yang dikirimkan kepada beberapa media, menyatakan dirinya melapor ke Bareskrim atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Dedy Yon Supriyono (DYS), sebagaimana dimaksud pada pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penganiayaan terjadi tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 di Kafe Kaleng-Kaleng, Jalan Sukardi, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor : SSTPN/436/XII//2024/Bareskrim. Keterangan pelapor Suprianto dan terlapor atas nama Dedy Yon Supriyono. (Sus)