FAKTA – Kurir narkoba jenis sabu dan pil dobel L, Andi Pratama (27) warga asal Kelurahan Karangsarai, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dicokok polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dan 640 pil dobel L.
Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo pada Selasa (22/8/2023).
Tahu ada pesta miras, anggota patroli dari Satreskrim Polsek Sukorejo langsung menuju lokasi. Di lokasi, para petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Hasilnya, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda.
Tersangka langsung digiring ke Polsek Sukorejo. Hasil interogasi, si pemuda mengaku mendapatkan pil double L dari Andi Pratama.
“Dari Unit Reskrim kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L,” ujar Kompol Imam Subechi, dalam konferensi pers Rabu (23/8/2023).
Tanpa kesulitan, petugas menemukan tersangka di rumahnya, tanpa ada perlawanan. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah.
Poli menemukan barang haram tersebut sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil sebanyak 10 paket seberat 4,7 gram. Juga ditemukan 640 butir pil dobel L yang siap antar ke pembeli. Kedua barang bukti itu langsung diamankan dan tersangka digiring dan dijebloskan sel Polsek Sukorejo .
“Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka,” Imam.
Tersangka Andi Pratama mengaku sudah dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya untuk kemudian diantarkan ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.
“Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000,” akunya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)






