Usai Ditangkap Pemilik Kayu Dilepas, Begini Keterangan Gakumdu LH dan Kehutanan, Sumsel

FAKTA – Aneh kerja Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya usai menangkap kayu di Jalan 2 Jalur Rejang Lebong. Pemilik kayu bersama kendaraannya dilepas.

Hanya beberapa potong kayu yang menjadi barang bukti diangkut dan dititipkan di Kantor TNKS Rejang Lebong Jl S Sukowati Curup.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dihimpun media, peristiwa berawal banyaknya laporan yang masuk ke Balai Gakumdu bahwa diduga pencurian kayu alias illegal logging merajalela di wilayah hukum Rejang Lebong khususnya di kawasan yang diduga TNKS.

Mendapat laporan itu tim Gakumdu melakukan patroli dan berhasil menangkap beberapa potong balok kayu di Jl 2 Jalur Rejang Lebong. Kayu kayu ini diduga hasil pembalakan di kawasan TNKS. Nah disini timbul keanehan. Pemilik kayu beserta mobilnya dilepas. Sedangkan kayu ditahan dan dititipkan di kantor TNKS Rejang Lebong.

Lebih aneh lagi saat sejumlah wartawan mau konfirmasi kepala TNKS Rejang Lebong tak bisa ditemui. Sedangkan personel dari Gakumdu tidak ada yang bisa memberi keterangan.

Hanya saja seorang staf TNKS Ihsan menerima kedatangan wartawan. Tapi dia tidak bisa memberikan keterangan. ” Saya bukan bagian itu pak. Saya tidak berwenang memberikan keterangan. Saya hanya staf,” elak Ihsan. (iju)