Pendamping Kecamatan Diduga KKN, Camat Tanjung Lago, Banyuasin Diminta Tinjau Ulang

FAKTA – Diduga melakukan KKN, masyarakat di 15 desa Kecamtan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, meminta Camat Tanjung Lago meninjau ulang, EF, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) dan istrinya, sebagai pendamping kecamatan.

Karena diduga telah melakukan pemotongan, setiap kali ada bantuan dari pemerintah. Dengan dalih mereka yang mengurus. Kami dari kelompok penerima manfaat keberatan. Apalagi mereka diduga selalu memaksakan kehendaknya, untuk belanja di E-Warung yang telah disediakan.

Surat mengatasnamakan masyarakat Tanjung Lago mereka kirim ke Camat tertanggal. 23 Maret 2023. Mengatakan, kalau tidak ada tanggapan dari pihak kecamatan, maka mereka akan mengadukan kepada Bupati.

Sementara, menurut Peraturan Menteri Sosial melalui Direktur, Pemberdayaan, masyarakat Kementrian Sosial Republik Indonesia ( Kemensos RI) no.461/5.3 PB.01.04/3/23. Tanggal 9 Maret 2023 menyatakan dalam proses penyaluran Bantuan Sosial tahun 2023.

Agar saudara dapat memperhatikan dan mempedomani hal, sebagai berikut, dengan tidak melakukan, tindakan yang melanggar peraturan Mentri Sosial. Nomor.5 tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Program Sembako. a. Mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM. Untuk melakukan pembelian di E- Warung Tertentu. b. Membeli bahan pangan di E- warung. C.membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-Warung.1 menyimpan atau mengunakan KKS. Milik KPM. 2 membentuk E. Warung. D. Menjadi pemasok bahan pangan di E. Warung dan menerima imbalan dari pihak manapun.

Sementara itu, EF. yang dimintai konfirmasi, melalui nomor hp 0822.7939.946X. dikirimkan kepada tertanggal (10/3/2023) pukul 11.14 WIB tidak memberikan jawaban.

Camat Tanjung Lago Zazili. dihubungi melalui nomor hp.0853 4368.874X. ia mengatakan, masalah ini kami  sedang melakukan verifikasi dengan pihak terkait. (ito/hai)