FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan kembali menahan satu tersangka Edy Suwito yang masih aktif menjabat Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Pacitan.
Kasi Intel Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto saat ditemui wartawan berkata, “Penetapan terhadap tersangka Edy Suwito, Kejaksaan Negeri Pacitan sudah melalui tahapan proses. Mulai dari pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan semua barang bukti dan saat ini Edy Suwito dilakukan penahanan ,” kata Yusaq.
“Dasar penahanan terhadap saudara Edy Suwito melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 516.816.200 angka nominal ini didapatkan dari perhitungan beberapa Item pekerjaan yang seharusnya di kerjakan ,namun tidak dikerjakan ” alias fiktif ,” ujarnya.
“Dalam kegiatan fiktifnya, seperti pembangunan fisik di Desanya, bantuan pembibitan Alpokat, benih ikan Nila dan lainnya. Untuk sementara ini tersangka lain belum ada, namun kita akan terus mendalami. Maka tersangka yang seharusnya disalurkan namun tidak disaluran,” tambahnya
Dalam hal ini tersangka Edy Suwito dikenakan penyalahguaan anggaran APBDes 2022 dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hsr)






