FAKTA – Kapolda Bali, Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra memimpin pemusnahan barang bukti narkoba bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra dan Instansi lain yang terkait dalam pemusnahan barang bukti narkoba Jumat (27/1/2023).
Adapun tersangkanya yaitu warga negara Brazil berinisial MVDAF (19). Dan tersangka asal Indonesia yang berinisial DS (35). Dari narkotika yang disita tersebut jika dirupiahkan menjadi Rp10.080.000.000.
Jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, Kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto. Pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan 8.917 jiwa.
Dirnarkoba Polda Bali Iwan Eka Putra menuturkan, BB narkoba dari pelaku inisial MVDAF tersebut didapatkan setelah pesawat Qatar Airways rute – Denpasar Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai penumpang seorang perempuan warga negara asing.
Setelah dilakukan wawancara mengaku bernama inisial MVDAF. Kemudian berdasarkan hasil analisa citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan di dalam dua buah koper softcase merk Delsey warna Abu-abu
Di dalam koper tersebut ditemukan satu paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon, berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto.
Selaian itu di dalam koper tersebut ditemukan satu paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon. Berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.
Sementara itu pelaku yang berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki bernama DS, akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja di sebuah jasa ekpedisi.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP alfons William Perwira Letsoin melakukan peyelidikan.
Senin 12 Desember 2022, sekira pukul 14.00 wita melihat target yang dibonceng temannya diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box dari jasa ekspedisi JNE.
Setelah paket diserahkan petugas JNE berinisial SS dan diterima target, tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial DS. Dengan disaksikan dua orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah paket box warna hijau yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat. Di dalamnya berisi 10 bungkusan kresek warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening.
Di dalam pelastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1(satu) buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 (satu) bendel plastic klip ukuran sedang, 1(satu) buah lakban warna coklat, 1(satu) buah gunting.
Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan satu buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard. Setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
Namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga ganja tersebut dimiliki seseorang bernama Maar yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan.
Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan pada Jumat 27 Januari 2023 pukul 08.30 WITA seluruh barang bukti (BB) dimusnahkan di halaman belakangan Mapolda Bali dengan cara dibakar. (aya)






