FAKTA – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah dijebloskan ke penjara karena berjanji memberikan proyek. Namun janji itu tak kunjung terbukti sehingga dilaporkan ke pihak hukum.
Polres Lampung Tengah akhirnya menjebloskan oknum anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem inisial YP.
YP ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Ya benar, tersangka diperiksa sejak siang hingga malam. Tersangka kemudian ditahan. Nanti perkaranya akan di ekspose oleh Kapolres dan Kasat Reskrim,” kata sumber di Polres Lampung Tengah.
YP merupakan anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem. Kasusnya bergulir setelah dilaporkan rekanan terkait janji proyek Rp4 miliar. Korban adalah rekanan bernama Ruslianto diminta membayar fee 22 persen dari nilai proyek.
Korban kemudian menyetorkan uang Rp840 juta, dan dijanjikan mendapatkan proyek Rp4 miliar tahun 2021 di wilayah Lampung Tengah.
Namun proyeknya tidak ada alias zong. Ruslianto mengaku tergiur janji manis YP, yang juga temannya sejak kecil.
“Saya setor Rp840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret 2021 akan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga saat ini YP tidak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut,” kata Ruslianto saat melapor didampingi kuasa hukum, Idham Holid.
Karena tidak jelas, pihaknya meminta YP untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp840 juta itu, namun hanya janji saja.
“Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP, agar dia mengembalikan uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji-janji,” katanya.
Karena itu, kata Ruslianto, sebagai langkah hukum pihaknya melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.
Bahkan pihaknya semula berencana melaporkan YP ke KPK dengan dugaan fee proyek. “Saat ini masih di proses oleh Polres Lamteng. Tapi saya juga sudah mengirim surat ke Dirkrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya”.
“Jika ini tidak ditindak lanjuti, maka saya akan laporkan ke KPK,“ ucapnya. (wis/her)
– Seorang anggota DPRD Lampung Tengah dijebloskan ke penjara karena berjanji memberikan proyek. Namun janji itu tak kunjung terbukti sehingga dilaporkan ke pihak hukum.
Polres Lampung Tengah akhirnya menjebloskan oknum anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem inisial YP.
YP ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Ya benar, tersangka diperiksa sejak siang hingga malam. Tersangka kemudian ditahan. Nanti perkaranya akan di ekspose oleh Kapolres dan Kasat Reskrim,” kata sumber di Polres Lampung Tengah, Selasa (19/7/2022).
YP merupakan anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Partai Nasdem. Kasusnya bergulir setelah dilaporkan rekanan terkait janji proyek Rp 4 miliar. Korban adalah rekanan bernama Ruslianto diminta membayar fee 22 persen dari nilai proyek.
Korban kemudian menyetorkan uang Rp840 juta, dan dijanjikan mendapatkan proyek Rp4 miliar tahun 2021 di wilayah Lampung Tengah.
Namun proyeknya tidak ada alias zong. Ruslianto mengaku tergiur janji manis YP, yang juga temannya sejak kecil.
“Saya setor Rp840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret 2021 akan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga saat ini YP tidak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut,” kata Ruslianto saat melaporkan Yunisa, didampingi kuasa hukum pelapor, Idham Holid.
Karena tidak jelas, pihaknya meminta YP untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp840 juta itu, namun hanya janji saja.
“Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP, agar dia mengembalikan uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji-janji,” katanya.
Karena itu, kata Ruslianto, sebagai langkah hukum pihaknya melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.
Bahkan pihaknya semula berencana melaporkan YP ke KPK dengan dugaan fee proyek. “Saat ini masih di proses oleh Polres Lamteng.
Tapi saya juga sudah mengirim surat ke Dirkrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya”.
“Jika ini tidak ditindak lanjuti, maka saya akan laporkan ke KPK,“ ucapnya. (wis/her)






