DPRD Sidoarjo Dorong Percepat Pembangunan Flyover Krian-Sidoarjo

Majalahfakta.id – DPRD Sidoarjo melalui Komisi C terus mengawal pembangunan Sidoarjo, khususnya  pekerjaan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian.

Mengingat pentingnya Flyover Krian untuk mengurangi  kemacetan di Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping kami mendorong mempercepat pembangunan.  

“Di awal tahun mengharap pembangunan segera di kerjakan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian, sehingga di akhir tahun nanti pakai masyarakat dan diharapkan tidak ada kemacetan,” ujar Wakil Ketua Komisi C Anang Sishandoko.

Anang Sishandoko yang juga tercatat sebagai  Ketua Fraksi Gerinda DPRD Sidoarjo itu Menjelaskan sekitar 74 bangunan dan lahan yang masuk dalam area pekerjaan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian, segera di tuntaskan untuk supaya tidak ada masalah di kemudian hari.

“Lahan atau bangunan yang belum dibebaskan segera di bebaskan supaya tidak ada permasalahan, dan supaya tidak menganggu pembangunan pekerjaan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian, ” ujar Anang Sishandoko.

Sementara itu Ketua komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno menambahkan pekerjaan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64)  perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian harus secepatnya di bangun dan dituntaskan hal ini untuk mengungari beban jalan perlintasan yang macet. Harapannya, setelah pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian tuntas pengendara bisa memanfatkannya sebagai jalur alternatif sehingga beban jalan utama berkurang.

“ Jadi masyarakat bisa menikmati pembangunan. Mereka  yang selama ini terjebak kemacetan di jalan perempatan Krian Jerukgamping, nanti seletelah adanya Flyover krian dioprasionalkan, bisa memilih jalan pendamping  di sisi jalan utama,” Ujar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera memulai pekerjaan pembangunan Jalur Perlintasan Langsung-64 (JPL-64) jalan perempatan Krian-Jerukgamping atau Flyover Krian. Pembangunan ini menjadi salah satu prioritas untuk memecah kemacetan di sekitar lokasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PUBMSDA) juga akan melalui pekerjaan perbaikan jalan sejumlah ruas di seluruh wilayah Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, menargetkan dokumen persiapan seperti AMDAL dan AMDAL-LALIN hingga Detailed Engineering Design (DED) bisa diselesaikan bulan Maret mendatang dan selanjutnya bisa dilakukan lelang oleh Kementerian Perhubungan pada April mendatang. 

“Kami mendorong melalui Tim Persiapan Pembangunan JPL-64 agar dokumen persiapan yang diperlukan bisa segera selesai bulan depan. Kami juga akan segera menyelesaikan proses clearing lahan yang akan digunakan untuk pembangunan proyek JLP-64 ini,” ujarnya Kamis, (24/2/2022).

Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Muhdlor, mengatakan ada sekitar 74 bangunan dan lahan yang masuk dalam area proyek pembangunan JPL-64 Krian-Jerukgamping. Pemkab Sidoarjo akan melakukan proses jual beli untuk lahan terdampak yang sudah mempunyai surat kepemilikan baik Sertipikat, Letter C ataupun Petok D. 

Pemkab juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar area pembangunan untuk memperlancar proses pembangunan terutama di sempadan Sungai Sidomukti. Sesuai dengan aturan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sempadan Sungai Sidomukti harus bebas dari adanya bangunan yang berjarak 10 meter di sisi kanan dan kiri sungai.

Pelaksana Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan surat pemberitahuan penertiban dan teguran untuk bangunan liar (bangli) di sepanjang Sungai Sidomukti sudah dilakukan dua hari lalu.  Surat teguran pertama itu batasnya 7 hari, terhitung  hingga (2/3/2022). Warga diminta membongkar secara mandiri bangli tersebut. Jika peringatan pertama tak di indahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan kedua yang juga berlaku 7 hari hingga (9/3/2022).  Apabila di pemberitahuan kedua belum dibongkar. Maka ada perpanjangan tiga hari sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol PP, Polsek, BBWS maupun Dinas PUBMSDA. (lik)