Majalahfakta.id – Polsek Tanjung Agung melalui tim LEBAH berhasil mengamankan seorang perempuan dan seorang laki laki yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama di jalan Gerohong Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Sabtu (30/10/2021).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.
Kejadian bermula pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB pada saat Siska (pelapor) sedang mengobrol dengan Marko merupakan tamu pelapor di dalam kamar yang berada di Cafe Memey. Pada saat sedang mengobrol tiba tiba datang Memey (terlapor) langsung masuk ke kamar pelapor dengan membawa sebilah parang yang diduga tersinggung dengan obrolan pelapor dengan Marko.
Lalu Memey langsung menyerang pelapor dengan menjambak rambut pelapor dan mengayunkan sebilah parang ke arah pelapor namun direbut Marko kemudian datang Ogi (terlapor) dan langsung menembakkan senapan angin ke arah pelapor dan mengenai pinggang sebelah kiri pelapor sehingga terluka.
Setelah itu pelapor dan Marko meninggalkan Cafe tersebut untuk mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tembak di pinggang sebelah kiri dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah menerima laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban dan Saksi – saksi
Kapolsek Tanjung Agung AKP Feri Firdayanto memerintahkan Tim LEBAH dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahman Edi untuk melakukan Penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa pelaku bernama Memey dan Ogi sedang Berada di Cafe Memey di Desa Bedegung Kec. Panang Enim.
Dengan cepat tim LEBAH Polsek Tanjung Agung menuju ke tempat pelaku tersebut untuk dilakukan upaya paksa dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang di amankan petugas satu bilah parang, satu helai baju yang terdapat noda darah dan lubang bekas tembakkan. (wis/ana)






