Semua  

LJM PERJUANGKAN NASIB PEDAGANG LAMA DI PASAR ANOM BARU SUMENEP

Moh Amin dan istrinya terpaksa dagang rujak dan sandal di rumahnya.
Moh Amin dan istrinya terpaksa dagang rujak dan sandal di rumahnya.
Moh Amin dan istrinya terpaksa dagang rujak dan sandal di rumahnya.
Moh Amin dan istrinya terpaksa dagang rujak dan sandal di rumahnya.

LJM (Lembaga Yustitia Madura) adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didirikan oleh  sekelompok orang dan secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, tanpa  bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.  LJM dikomandani oleh Imam Hidayat  SH MH MBL (pengacara senior) dan beranggotakan lebih dari 40 orang, terdiri dari pengurus dan  anggota. Diadakan pertemuan berkala  bergiliran  setiap  bulan. LSM merupakan pengembangan dari sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, atau dapat diartikan LSM merupakan  semua organisasi  yang  tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi.

Fungsi LSM di Indonesia adalah sebuah pengembangan dari sebuah organisasi yang dapat   menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat di segala bidang, terutama pada bagian bidang yang kerap kali  kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah .

Tujuan LSM adalah membantu kinerja pemerintah, bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab dari terjadinya penyalahgunaan kewenangan, di antaranya kekuasaan yang tidak dapat dikendalikan; pandangan salah tentang wewenang yang diembannya; lemahnya penegakan hukum terhadap perilaku penyalahgunaan wewenang; kebijakan publik hanya dilihat sebagai suatu kesalahan prosedural; moral dan mental yang lemah  dan lain sebagainya.

Kunjungan Wartawan Majalah FAKTA,  H Amin Djakfar dengan Zainal Arifin, menjumpai  Imam Hidayat (Ketum LJM), di kala  ditanyakan nasib para pedagang lama (dampak kebakaran tahun 2007) di Pasar Anom Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengatakan bahwa pembuatan Surat  Pernyataan yang dibarengi Surat Kuasa disampaikan oleh sepuluh pedagang sandal dan perkakas  dapur kepada LJM, disertai dengan ungkapan-ungkapan dari H  Purnomo Subagio (Kepala UPT Pasar Anom Baru) yang sangat memprihatinkan dan dinilai tidak manusiawi.

 “Sungguh mengharukan, setelah bertahun-tahun berjualan dengan tenang, dan disebabkan modalnya kecil sehingga penghasilan mereka jadi pas-pasan, hanya cukup untuk menghidupi keluarga saja. Namun tiba-tiba oleh H Pur mereka diminta untuk membongkar kiosnya, jika tidak dibongkar akan dibego atau dibongkar paksa. Kami tidak tahu bagaimana nasib mereka, yang  sudah lebih empat bulan tidak bekerja akibat penindasan yang tidak manusiawi tersebut ? Kami telah menyampaikan surat kepada Bupati, Inspektorat dan Ketua DPRD Kabupaten, tembusannya kami kirimkan kepada Gubenur, Irwilprop dan Ketua DPRD Provinsi Jatim. Di antara isinya berupa Surat Pernyataan dari sepuluh pedagang sandal. Kalau diperhatikan serta diteliti, kiranya tidaklah pantas  sebagai seorang pejabat H Pur tetap  bercokol  di Pasar Anom Baru Kecamatan Kota Sumenep,’’  ungkap Imam geram.

FAKTA menjumpai Moh Amin di Desa Pandian. Sebagai salah seorang korban (dampak kebakaran tahun  2007), Moh Amin mengatakan bahwa untuk menghidupi keluarga, istrinya bejualan rujak lontong di rumah, sambil  memajang  sandal dagangannya. “Yang kami pikirkan anak kami dua, kesatu SMA kelas 1 (laki-laki), anak  kedua masih  SD kelas 5 (perempuan). Jika ada  beberapa  sandal  yang laku, kami  segera  belikan  beras dengan lauk-pauk berupa ikan seadanya, yang penting anak kami tidak sampai kelaparan. Kalaupun sandal kami tidak laku, kami jual barang yang  bisa dijual. Semoga kami tabah menghadapi cobaan dari Allah SWT ini. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah SWT Maha Mendengar dan Maha Melihat,’’ desah Amin.

Penelusuran lebih lanjut FAKTA menemui Hartatik di Kelurahan Karangduak. Janda beranak satu yang juga jadi korban dampak kebakaran tahun 2007 ini bergumam,”Untuk menghidupi diri, kami  terpaksa mengambil pekerjaan bungkus dos  jajan undangan pengantin, dari pagi kadang-kadang sampai jam dua belas malam, karena kebetulan tetangga kami sebagai pengusaha mantenan’’. (F.787/F.796)