Daerah  

Menteri LH Warning Seluruh TPA di Bali: Agustus Masih Open Dumping, Kami Tersangkakan Pengelolanya!

Menteri Lingkugnan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjugang ke TPA Suwung. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping (pembuangan terbuka) melalui deklarasi resmi yang digelar di Denpasar pada Jum’at pagi (17/4/2026). Langkah ini diambil hanya berselang satu hari setelah aksi protes Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) yang menuntut kejelasan akses TPA.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pola lama “kumpul-angkut-buang” harus berakhir. Pemerintah pusat menargetkan seluruh TPA di Indonesia bertransformasi menjadi sistem yang berkelanjutan paling lambat tahun 2026. Khusus untuk Bali, Menteri Hanif memberikan deadline yang lebih ketat, yakni Agustus 2026.

Ketegasan Menteri Hanif tidak main-main. Ia memperingatkan seluruh pengelola TPA di Bali agar segera menghentikan praktik penumpukan sampah terbuka. Jika melampaui batas waktu yang ditentukan, KLH akan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas.

“Semua TPA open dumping di Bali wajib berakhir paling lambat Agustus. Bilamana Agustus tidak diakhiri, kami akan lakukan langkah-langkah hukum. Jika perlu, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka bagi masing-masing pengelola TPA jika tidak diakhiri 100 persen,” tegas Menteri Hanif di hadapan awak media.

Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan konsekuensi logis untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam kunjungannya ke TPA Suwung, TPST Kertalangu, hingga TOSS Center Klungkung, Menteri Hanif menyoroti rencana besar pembangunan teknologi Waste to Energy (pengolahan sampah menjadi energi) di Suwung. Namun, ia menekankan bahwa teknologi ini membutuhkan prasyarat yang ketat, yakni kualitas sampah.

“Waste to energy itu memerlukan sampah berkualitas yang benar-benar terpilah. Sampah yang tidak terpilah akan mereduksi nilai kalori dan merusak kapasitas mesin. Jadi, pemilahan di sumber adalah kunci utama agar teknologi ini bisa berjalan,” jelasnya.

Meski memberikan peringatan keras, Menteri Hanif mengapresiasi progres masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Capaian pemilahan sampah di kedua wilayah ini telah menembus angka 60 persen, sebuah lompatan besar dalam perubahan perilaku masyarakat.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Pemilahan sampah yang mencapai lebih dari 60 persen perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten agar target pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026 bisa tercapai,” pungkasnya.

Hingga akhir 2025, tercatat masih ada sekitar 369 TPA di Indonesia, termasuk di Bali, yang perlu segera bertransformasi dari sistem open dumping guna menghindari sanksi hukum dan degradasi lingkungan yang lebih parah. (fa)