
PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menjadi trending topic di kalangan masyarakat. Penerapan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai sistem yang merugikan banyak pihak, khususnya para wali murid.
Pesan yang muncul di masyarakat, sistem tersebut telah membunuh prestasi dari anak didik, di mana siswa yang mempunyai nilai bagus tidak bisa mendapatkan sekolah yang dianggap favorit.
Menyikapi hal ini, Walikota Mojokerto, Hj Ika Puspitasari SE, menyampaikan tanggapannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6). Menurut Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto, bahwa sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 ini mengacu pada Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018. “Ini adalah usaha dari pemerintah sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan, bukan mematikan kualitas. Artinya, selama ini orang tua wali murid menginginkan putra-putrinya diterima di sekolah favorit,” ujarnya.
Walikota Ning Ita menegaskan bahwa sistem zonasi ini bertujuan untuk mempermudah siswa dalam mengenyam pendidikan pada sekolah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggalnya. Kebijakan zonasi ini juga mendapat perhatian serius dari Walikota Mojokerto, terlebih pada instrumen-instrumen pendukung yang selalu berjalan berdampingan dengan proses pendidikan. “Setelah pemerataan siswa dalam PPDB tahun ini, nanti kita akan lakukan hal yang sama pada tenaga pendidiknya,” kata Ning Ita.
Hal ini, lanjutnya, dimaksudkan agar tenaga pendidik yang berkualitas juga bisa tersebar dan merata di semua sekolah di Kota Mojokerto dari berbagai jenjang. “Guna menunjang dua elemen tersebut, kami juga menyiapkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Walikota Mojokerto berharap kepada semua warga, khususnya orang tua wali murid untuk bisa memahami kebijakan zonasi yang diterapkan oleh pemerintah. (F.325)