Universitas Kartini Menggeliat Bangkit, Buka Program Magister Hukum, Kuliah Perdana September 2015

Universitas Kartini Surabaya bangkit
Universitas Kartini Surabaya bangkit

SEKILAS terdengar bahwa Universitas Kartini (UNKAR) diperuntukkan menimba pendidikan untuk kaum wanita saja. Kenyataannya tidaklah demikian. “Juga untuk pria dan saat ini justru mahasiswa Unkar didominasi pria,” tutur Dr H Broto Suwiryo SH MHum, Rektor Unkar Surabaya.

Ia menambahkan bahwa nama Kartini dimaksudkan untuk meniru semangat sosok Kartini yang ingin mengenyam pendidikan yang lebih tinggi  di jaman penjajahan Belanda. Dan semangat Ibu Kartini yang berkobar tersebut, membuat Unkar menggeliat bangkit yang diwujudkan dengan membuka program Magister Hukum (S2), setelah diamini oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan Surat Keputusannya nomor 57/M/kp/III/2015.

Launching peluncuran Program Magister Hukum (S2) tersebut diresmikan pada 7 Juni 2015 yang dihadiri oleh para profesor dan doktor dari Unkar sendiri maupun dari Unair dan perguruan tinggi lainnya plus para undangan lainnya. Termasuk alumnus Unkar yang sudah menjadi advokat/pengacara sukses.  Advokat yang sukses dalam acara tersebut diberi kesempatan untuk naik panggung guna memaparkan kesuksesannya.

Hal itu tidak disia-siakan oleh Ben Hadjon SH untuk mewakili rekan-rekan advokat alumnus Unkar yang sudah sukses.  Intinya, lulusan Unkar tidak boleh dipandang sebelah mata, karena sudah terbukti banyak yang sukses, setelah mengikuti ujian advokat/pengacara, dan tentunya lulus ujian. Maka Ben Hadjon tidak heran kalau saat ini Unkar makin diminati oleh kalangan kepolisian, birokrasi (pemkab/pemkot se-Jatim) dan pegawai/pejabat pengadilan negeri di seputar Kota Surabaya, bahkan kabupaten dan kota lainnya di Jatim sudah bergabung/kuliah di Unkar.

Didukung Guru Besar Dan Doktor

Rektor Unkar, Dr Broto, menjelaskan bahwa visi  Magister Hukum Unkar adalah menjadikan Program Studi Magister Hukum sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan mampu mengembangkan hukum sesuai dengan perkembangan hukum baik nasional, regional maupun global.

Sedangkan misinya adalah meningkatkan dan mengembangkan kepribadian ilmu hukum dan profesi hukum agar memiliki daya saing tinggi, berpikir kritis, konseptual dan kontekstual.

Selain itu, harus meningkatkan dan mengembangkan penguasaan keilmuan hukum baik secara konseptual maupun penerapannya berdasarkan nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan dan kemasyarakatan.

Seterusnya, meningkatkan dan mengembangkan kualitas proses pembelajaran, penelitian dan pelayanan hukum. Misi selanjutnya adalah meningkatkan dan mengembangkan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain baik dalam maupun luar negeri.

Dan untuk mewujudkan visi dan misi penyelenggaraan pendidikan Magister Hukum Unkar Surabaya, didukung oleh tenaga pengajar berpengalaman yang bergelar Guru Besar (Profesor) dan Doktor, di antaranya Prof Dr Eman E Ramelan SH MS, Prof Dr Tatiek Sri Djamiati SH MS, Prof Dr Sogar Simamura SH MHum, Prof Dr Nur Basuki Minarto SH MHum, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, Prof Dr Made Warka SH MHum, Prof Dr Wahyono SH MS, Prof Dr Indarti Rini SH MS, Dr Broto Suwiryo SH MHum, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH, Dr Erni Herlin Setyorini SH MH, Dr Jazim Hamidi SH MH, Dr Siti Marwiyah SH MH, Dr Vieta Imelda Cornelis SH MHum, Dr Aries Harijanto SH MH, Dr Sri Marijati SH MH, dan Dr Afd Ghandra SH MH.

Dengan adanya Guru Besar (Profesor) dan sebagian dosen bergelar Doktor tersebut masa studi yang normalnya memakan waktu 4 (empat) semester, bisa ditempuh 3 (tiga) semester, dengan waktu paling lama studi adalah 8 (delapan) semester. “Proposal tentatif, penelitian tesis dapat diajukan pada semester kedua,” tegas Dr Broro Suwiryo yang menambahkan bahwa Unkar mendapatkan penghargaan karena masuk kategori Perguruan Tinggi Terbaik nomor 16 dari 350 Perguruan Tinggi di Jawa Timur.

Ketika disinggung mengenai biaya kuliah atau biasa disebut SPP Studi Magister Hukum, Broto memastikan biayanya terjangkau, apalagi bisa diangsur dalam IV termijn yang keseluruhan biayanya tidak sampai Rp 25.000.000. “Itu sudah termasuk biaya bimbingan tesis yang meliputi ploting dosen pembimbing, seminar proposal, seminar progress report dan ujian tesis,” pungkasnya. (Moh. Dawam) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com