Majalahfakta.id – Setelah pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ) baru – baru ini di Dusun Lombang – Lombang tepatnya di Kecamatan Kalukku Kab. Mamuju.
Direktur Kriminal Khsus ( Dirkrimsus ) Polda Sulbar, Kombes Pol. Afrizal menegaskan, soal pengawasan solar bersubsidi di Sulbar, bakal terus dilakukan dan khususnya perusahaan – perusahaan yang nakal yang disinyalir menggunakan solar subsidi.
Berdasarkan informasi kata dia, penggunaan solar subsidi selama ini diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan – perusahaan, proyek tambang dan kegiatan lainnya. Dia mengatakan, persoalan penyalahgunaan solar bersubsidi akan terus dituntaskan dan akan mencari terus oknum yang menyalahgunakan solar subsidi hingga masyarakat muda menemukan solar subsidi. Dan apalagi permasalahan ini sudah menjadi atensi presiden, menteri dan Kapolri, agar terus ditindaklanjuti bahkan ditindak tegas apabila ada pelaku penimbunan.
“ Kita akan tuntaskan masalah penyalahgunaan BBM Solar subsidi. makanya kami tidak akan henti – hentinya mencari terus para penimbun – penimbun karena ini sudah menjadi atesi bapak presiden, pak menteri bahkan pimpinan kami pak Kapolri, untuk ditindak jika ada para pelaku penimbun solar subsidi, “ ucap Afrizal.
Lanjut ia katakan dimeminta kepada masyarakat kerjasamanya jika ada yang menemukan kasus dugaan penimbunan bahan bakar subsidi segera melaporkan ke Polisi untuk di tindak lanjuti.
“ jika ada temukan atau ada diketahui SPBU melakukan seperti itu segera dilaporkan ke kami, nanti kami sikat. Biar Sulbar ini aman dari praktik – praktik nakal seperti penimbunan bahan bakar solar untuk kepentingan pribadinya, “ tegasnya
Sebelumnnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FA (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong serta 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.
Lanjut, pelaku dalam melakukan aksinya mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku, dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan di tempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.
“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” ungkapnya.
Sebentara solar 6,4 ton yang sudah diamankan anggota Krimsus. Dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan pemilik SPBU terkait pelelangan solar tersebut dengan tujuan solar tersebut bisa segera dinikmati masyarakat dengan harga subsidi.
“ Untuk lelangnya kami koordinasi dulu dengan pihak Kejaksaan dan pihak SPBU. Mungkin hanya sampel kami ambil untuk kepentingan penyidikan, “ tutupnya. (amk)