FAKTA – Pemkab Jombang dipimpin langsung oleh Sekdakab. Agus Purnomo. SH. Msi, melakukan aksi sapu bersih , menertibkan reklame illegal Jum’at (23/6/2023 ).
Dalam aksi yang melibatkan gabungan antara Satpol PP. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Dinas lingkungan hidup. Dinas PUPR. Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan, dalam rangka penegakan peraturan daerah ( Perda) nomor 21 Tahun 20210 tentang pajak reklame dan Perbub Jombang nomor 25A/ 2013tentang penyelenggaraan reklame.
Kegiatan diawali dengan apel di Pemkab Jombang, untuk selanjutnya tim bergerak menuju ke perempatan SMAN 2 berjalan menyusuri sepanjang jl. Wahidin Sudiro husodo. Jl. Kapten Tendean, untuk melakukan pembersihan reklame yang masa izinnya telah habis.
Puluhan petugas gabungan dikerahkan, untuk membersihkan papan reklame sesuai data yang ada, tidak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti dipaku, dan dikaitkan kepepohonan tang ada di pinggir jalan raya juga dibersihkan.
Tim gabungan melakukan pendataan dan pengawasan, perlu juga diketahui, oleh masyarakat, bahwa, pemasangan reklame ada mekanismenya yang harus ditaati, harus ada izin, juga ada pajak, yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangan.
Sekdakab Jombang. Agus Purnomo didampingi Kepala OPD terkait yang tergabung dalam tim menyampaikan bahwa, aksi sapu bersih reklame ini merupakan tindak lanjut schedule yang sudah disusun ” ini merupakan tindak lanjut kegiatan kita secara schedule aksi sapu bersih reklame permanen illegal ini, sebelumnya telah kita lakukan, gari oni untuk yang ketiga kalinya semua nya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan ketentuan ” tuturnya.
Sementara Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang. Wor Windari, mengatakan bahwa dengan adanya aksi sapu bersih reklame illegal ini juga mendapat respon positif dari masyarakat ” alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ini telah mendapat respon positif dari masyarakat ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus izin dalam kegiatan tersebut kami juga langsung mengedukasi masyarakat pemilik reklame bahwa setiap pemasangan reklame ada prosedur dan mekanisme izin yabg harus diikuti, dipatuhi, ada pajak atau restribusi yang harus dibayar, dengan kaidah/norma/aturan. Pemasangan juga kita sampaikan ” pungkasnya. (muk)






