FAKTA, MUSI BANYUASIN – Tiga terdakwa saling bersaksi dalam sidang pembuktian. Ir. Rismawati, mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan (Perkim) Kab. Musi Banyuasin (Muba). Selaku Pengguna Anggaran (PA) Nopi Astuti, ST, selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA), Imam Mahfud Efendi Pelaksana Lapangan, dan Perdinand sebagai pelaksana Pekerjaan dari PT. Kenzo Putra Linas yang ditetapkan pihak Kejaksan Negri Sekayu, sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sidang Pembuktian kasus Korupsi jaringan perpipaan air bersih yang berkapasitas 30 liter perdetik dan jaringan perpipaan di Desa Langkan Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun Anggaran 2020- 2021 sebesar Rp 8.300.066.000,00.
Dalam agenda pembuktian dan para terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (25/9/2023).
Dihadapan majelis Hakim Tipikor, yang di ketuai, Sahlan Effndi. SH MH. Terdakwa, Ir. Rismawati mengaku kalau ia selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menanda tangani 100%, kendati proyek tersebut bulan Desaember belum selesai, karena ada masalah lokasi pemasangan tiang listrik dan terkait pemindahan lokasi yang semula dilapangan bola desa langkap, karena ditolak warga, kata Rismawati.
Mendengar jawaban tersebut lantas Majelis Hakim, Sahlan Efendi mempertanyakan tentang pengerjaan yang tidak selesai desember 2021 tetapi dicairkan 100%. Kenapa dicairkan tanya Hakim lagi, saya tanda tangani adendum (memberi kesempatan) kepada PT. Kenzo. Sampai 21 Desember, dan saya tanda tangani juga berkas pencairan 100% pada tanggal 24 Desember 2021. Karena semua sudah di veripikasi oleh KPA yang Mulia,” kata Mantan Kepala Dinas Perkim.
Hakim mengingatkan, sebenarnya yang di bayar itu sesuai dengan apa yang sudah di kerjakan, jadi ini resiko anda menandatangani 100% sangat janggal sekali kalau saudara tidak menerima apa-apa dalam pekerjaan ini,” tegas Hakim Sahlan Efendi. Namun LHP BPK Dijelaskan, apabila berpotensi listrik tidak hidup pelaksana penyedia jasa PT. Kenzo wajib mengembalikan uang Rp 850 juta, ujar terdakwa.
Menurut jaksa penuntut, terkait penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari PT. Kenzo Rismawati bersikeras tidak mengakuinya.
“Saudara terdakwa, kami hanya mempertegas saja, apakah memang anda menerima uang Rp 100 juta tesebut. Sebab menurut keterangan saudara di BAP,” tanya JPU.
“Saya tidak menerima uang tersebut, karena pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, saya ingin merubah BAP. Tetapi tidak di berikan kesempatan,” jawab Rismawati.
Kemudian pemasangan pipa tranmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905. 695. 000,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2021. (ito/hai)