Terungkap, Fakta Mencengangkan di Sidang Dakwaan Kasus Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya

Majalahfakta.id – Uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ternyata dijadikan bancakan para koruptor di Sumatera Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, terhadap empat tersangka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Senin (24/01/2022), dengan terdakwa A.Najib dan para kawannya.

Diketahui aliran dana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel M. Naimullah. SH, MH, ketika membacakan dakwaan terhadap empat tersangka dan pihak-pihak yang menerima aliran dana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diantaranya Eddy Hermanto menerima Rp 684.419.750, Syarifudin Mf menerima Rp 1.039.274.840, Dwi Keridayanti menerima Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto menerima Rp 22.446.427.564, dan Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatera Selatan menerima Rp 4.843.000.000.

Sementara PT. Brantas Abipraya (Persero) menerima Rp 81.424.389.017. Sehingga kerugian Negara Sebesar Rp.116.914.286.358. Sementata 4 terdakwa A.Najib, Laoma Pl Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangga Negara, yang di ancam Pasal 2 dan pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasih Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. SH MH, mengatakan aliran dana fee dalam perkara tersebut, Laoma L Tobing pada waktu ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang menganggarkan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya dan pada saat pertemuan di Griya agung, Palembang mendapat arahan dari Gubernur Sumsel pada waktu itu Alex Noerdin.

“Kemudian Laoma L.Tobing menganggarkan Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya dan dibantu dengan Agustinus Antoni yang penganggaran, tanpa adanya proposal dan tanpa ada rapat di TPAD yang waktu itu Rencana Kerja Angaran (RKA), langsung di bawa DPRD Sumsel dan dibahasakan secara gelondongan, ” terang jaksa. (ito)