PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara kepada tiga pria Uighur dari Cina masing-masing enam tahun karena bersekongkol dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur.
Hakim Kun Marioso mengatakan ketiga orang Uighur; Ahmet Mahmut, 20, Altinci Bayram, 29, dan Tuzer Abdul Basit, 23, melanggar undang-undang terorisme dan dinyatakan bersalah melakukan “konsipirasi jahat”.
“Terdakwa datang ke Indonesia dengan tujuan bergabung bersama Mujahidin Indonesia Timur dan melancarkan aksi-aksi teror,” kata Kun Marioso dalam sidang Senin (13/07) seperti dilaporkan kantor berita AFP.
Oleh sebab itu, lanjutnya, mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing enam tahun dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun dengan pertimbangan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah sebelumnya.
Ditambahkan, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar undang-undang keimigrasian karena menggunakan paspor palsu Turki.
Pengacara yang mewakili mereka, seperti dilaporkan kantor berita Reuters, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Mereka, bersama orang Uighur keempat, ditangkap September lalu di Sulawesi Tengah, ketika berusaha menemui Santoso, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur. Santoso adalah terduga teroris buron yang kerap dituding melakukan aksi teror di Sulawesi Tengah.
Terdakwa keempat disidang terpisah dan direncanakan akan divonis pada 29 Juli. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com