FAKTA – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah bersama kuasa hukumnya, Kurniawan Setiabudi, S.H memilih walk out dari gelar pertemuan yang diinisiasi oleh Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistiantono, di komplek Balaikota Tegal, Rabu 11 Juni kemarin.
Pasalnya, format pertemuan yang digagas oleh Sekda itu dinilai tidak sesuai dengan arahan majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Faktanya, lanjut Indra, tema yang diusung dalam pertemuan itu melenceng dari substansi silang sengkarut persoalan antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah di forum meja hijau.
“Kami sudah beritikad baik menghadiri pertemuan itu meskipun awalnya sudah ragu dengan tajuk yang tertulis dalam undangan dan ternyata benar, kami mau dibenturkan dengan pihak lain yang tak terkait dengan perkara gugatan yang sedang berproses di Pengadilan,” ujar Indra.
Indra menjelaskan, seharusnya format pertemuan itu merujuk kepada arahan majelis hakim yang meminta agar dilakukan mediasi guna mencapai kesepakatan antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah di luar agenda persidangan.
Indra memaparkan, salah besar jika Pemkot Tegal beranggapan antara CV Curtina Prasara berselisih dengan PT Putra Mandala Teknologi.
“Perselisihan kami sampai maju ke meja persidangan adalah antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah bukan dengan pihak pemenang tender pengelolaan parkir yang baru. Maka saya katakan format pertemuan yang digagas oleh Sekda itu sengaja akan membenturkan kami dengan pihak lain. Atas alasan itulah kami walk out dari forum tersebut,” papar Indra.
Indra menambahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Melihat persoalan ini dalam waktu dekat kami akan segera merapat ke BPK dan BPKP untuk meminta dilakukanya audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal,” pungkas Indra.

Hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum CV Curtina Prasara Kurniawan Setiabudi, S.H yang menegaskan bahwa melalui agenda pertemuan itu, Sekda Kota Tegal terkesan akan membelokan materi perselisihan yang sebenarnya.
Menurut Kurniawan, materi kasus yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri adalah gugatan wan prestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah.
“Kok aneh, bisa-bisanya Sekda beranggapan yang berselisih adalah CV Curtina Prasara dengan PT Putra Mandala Teknologi. Klien kami tidak bermasalah dengan PT Putra Mandala Teknologi. RSUD Kardinah lah yang dilawan oleh klien kami bukan pihak lain,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, undangan Sekda itu sendiri yang bertajuk Pembahasan Rencana Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal dinilai sudah membias dan sama sekali tidak menyentuh substansi itikad damai CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah.
“Klien kami tidak ada masalah dengan PT Putra Mandala Teknologi tapi sedang berperkara dengan RSUD Kardinah di Pengadilan,” jelasnya.
Menurut Kurniawan, dirinya sempat kaget saat mendengar sambutan prolog pembawa acara pada pertemuan itu yang terkesan sepertinya Sekda memiliki peran sebagai wasit dalam perselisihan antara CV Curtina Prasara dengan PT Putra Mandala Teknologi.
“Ini sudah ngawur, ngawur sekali, yang sedang berperkara di Pengadilan kan CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah. Ini kok lucu sekali, seolah- olah yang berselisih adalah CV Curtina Prasara dengan PT Putra Mandala Teknologi lalu Sekda mau jadi wasit untuk mendamaikan mereka. Jangan begitu dong, kan yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara adalah Sekda sendiri saat masih menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal,” papar Kurniawan. (sus)






