FAKTA – Wakil Bupati Lahat, Hj. Sumiati Widya Ningsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan media massa, baik cetak, online, maupun elektronik, harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Wabup Widya menekankan pentingnya profesionalisme wartawan yang menjadi mitra pemerintah. Salah satu syarat utama adalah wartawan harus sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
“Ini bukan tanpa alasan. Setiap rupiah anggaran publikasi di Diskominfo harus dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, kami hanya bisa bekerja sama dengan media dan wartawan yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, demi menjaga transparansi penggunaan anggaran dan mendorong peningkatan kualitas jurnalistik di Bumi Seganti Setungguan. Ia berharap media dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya membangun sinergi yang profesional dan akuntabel antara pers dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Eti Listiana, SP.MM melalui Kabid Media dan Informasi imam,SSTP menuturkan, Terkait keluhan para wartawan yang bertugas di lapangan khususnya menyangkut kerja sama Diskominfo tidak pernah melakukan diskriminasi atau pilah pilah seperti yang dituduhkan. Namun, khusus kerjasama tahun 2025 ada beberapa point persyaratan yang wajib dipatuhi sesuai dengan aturan Perbup yang berlaku.
“Terima kasih kepada awak media yang selama ini tak lelah mengawal pemberitaan positif dikabupaten Lahat, namun Terkait kerjasama memang baru ada sebanyak lebih kurang 40 medi yang memenuhi persyaratan dari 150 lebih perusahaan media yang mengajukan kerjasama,” pungkasnya.(Bambang MD)






