FAKTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, menyertakan modal Rp20 miliar dalam pembangunan rehab hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Terapi, pada Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah( BUMD) tahun 2017.
Kedua terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Direktur Hotel Swarna Dwipa, Augie Bunyamin dan Direktur PT. Palcom Indonesia, Ahmad Thohir. Dalam menjalani sidang agenda, pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, (24/1/2023).
JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi melakukan pemeriksaan kedua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan kontruksi rancang bangun hotel Swarna Dwipa, Sport Hotel Injuries and Terapi.
Kedua terdakwa dicecar pertanyaan JPU, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa. Mengenai pembangunan rehab hotel Swarna Dwipa yang dana bersumber dari anggaran operasional hotel serta penyertaan modal dari BPKAD sebesar Rp 20 miliar.
Direktur hotel Swarna Dwipa Augue Bunyamin, mengatakan hotel Swarna Dwipa berjalan dengan baik, hal itu dijelaskan ketika menjawab pertanyaan dari penasehat hukumnya.
Mendengar jawaban tersebut Majelis Hakim Ketua mengatakan, soal rancang bangun Hotel Swarna Dwipa yang terhenti pengerjaannya.
“Saudara tadi menjawab pertanyaan penasehat hukum, bahwa Hotel Swarna Dwipa berjalan dengan baik, ” pertanyaan saya, apakah pembangunan berjalan dengan baik atau tidak,” tanya Hakim.
Sementara saat hakim mencecar masalah pembangunan yang menggunakan anggaran operasional hotel, Augie mengatakan sudah mendapat ACC dari Dewan Pengawas sebab adanya penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Saya sudah kordinasi dengan Dewan Pengawas untuk melakukan pembangunan tidak ada masalah menggunakan dana operasional perusahaan untuk menalangi perusahaan dan penyertaan modal sudah di ACC oleh DPRD Sumsel sebesar Rp20 Milyar,” kata Augie.
“Kemudian JPU mengatakan, bahwa penjelasan itu adala asumsi terdakwa ,” tadi anda katakan bahwa uang muka dari operasional Hotel Swarna Dwipa, untuk menalangi pembangunan, kalau memang disetujui DPRD Rp100 miliar, tetapi faktanya menyertakan modal hanya cair Rp20 miliar untuk pembangunan yang saudara lakukan.
“Berarti itu hanya asumsi saudara, sebab ini faktanya, penyertaan modal itu hanya cair Rp20 miliar,” tegas Jaksa.
Namun seusai sidang JPU Kejati Sumsel, Riduan yang dimintai komentarnya, mengatakan bahwa pihaknya menganggap keterangan terdakwa, Augie Bunyamin, hanya asumsi, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. (ito/ hai)