Majalahfakta.id – Geram melihat perkembangan kasus sengketa penjualan aset Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (Yaptimpo) di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, pengamat pendidikan dan Ketua LSM Bara Nusantara Diyono Suwito, surati Kapolri.
“Kasus sengketa penjualan aset tanah milik Yaptimpo, pada dasarnya sangatlah mudah untuk di pecahkan, namun karena beberapa hal yang masih diduga nyangkut di Kepolisian Resort Ponorogo, “ ujar Dion –panggilan akra Diyono Suwito.
Dengan dukungan para dosen dan karyawan yang kontra, Dion membuat surat ke Kapolri untuk ditembuskan kepada Pangdam V Brawijaya agar segera ditindak lanjuti. “Karena diduga ada konspirasi setelah mantan rekor MA periode 2013 – 2017 tercantum pada putusan dari Pengadilan Militer III Surabaya,” beber Dion.
Dion mengharapkan kasus ini untuk segera ditindaklanjuti apapun alasannya. Pihak Kepolisian seharusnya segera bekerja sesuai tugas dan kewajibannya, dan juga berharap kepada Kapolri untuk segera bertindak tegas kepada oknum yang bertanggung jawab dan mengalihkan kasus ini ke Polda.
Perlu diketahui sewaktu Dion –panggilan akrab Diyono Suwito mendampingi salah Seorang dosen Universitas Merdeka Ponorogo yang engan disebutkan namanya, berkunjung ke Polres Ponorogo mengetahui bahwa berkas kuasa dicabut. Namun, lebih lanjut Dion menandaskan, bahwa laporan tidak dicabut. “Maaf yang dicabut hanya kuasa pelapor saja”, ujarnya.
“Laporan mengenai penjualan aset tanah tersebut semenjak tahun 2017 hingga tiga kali pergantian Kapolres Ponorogo, kasus ini tidak pernah selesai sampai sekarang,” geram Dion.
Kemudian Dion menegaskan, saat itu yang dilaporkan Letkol Infantri Asmono Satrio dan Mantan Rektor Unmer. Namun, pihak Kepolisian menyatakan Letkol Infanteri Asmono yang dialihkan ke Pengadilan Militer III Surabaya telah divonis 10 bulan penjara.
Dion juga menambahkan, karena ada dua laporan saat itu, mantan rektor Universitas Merdeka Ponorogo belum ada kejelasan, bahkan menurut pihak kepolisian saat mediasi di kantor polisi, mantan rektor tersebut belum ada unsur tindak pidana setelah gelar perkara.
Saat ini, Letkol Infantri Asmono Satrio telah divonis, namun didalam putusan tersebut Mantan rektor Unmer Ponorogo, MA, sebagai saksi di Pengadilan Militer III Surabaya dan pernyataan saksi bahwa MA sudah diberikan uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 50.000.000,-, dan saksi yang lain juga sudah mendapatkan uang tersebut.
Dionpun dengan suara lantang, menyatakan, hasil putusan vonis dari pengadilan Militer III Surabaya sebagai dasar untuk alat bukti sangat kuat buat mantan rektor MA. Pihak Polisi semestinya bisa menindak-lanjuti hasil putusan itu dengan kata lain perkara koneksitasi.
Sementara itu, saat penjualan aset tanah oleh mantan Ketua Yaptimpo, mantan rektor dan pembeli pergi ke notaris dan satu majelis mengadakan pemufakatan, namun pihak notaris pun belum bisa hadir di kepolisian untuk jadi saksi pemufakatan tersebut.
Dion mengatakan, saat ada kemufakatan tersebut mantan rektor MA mengetahui dan menyetujui tanah tersebut dijual. “Padahal kalau enggak salah bila ingin jual aset yayasan harus ada persetujuan dari pembina dan senat universitas”, ungkap Dion.
“Disayangkan, pihak korban dosen dan karyawan ada pro dan kontra untuk melaporkan perkara koneksitas,” ujar Dion.
Juga berharap bahwa Unmer Ponorogo dibawah slagorde Pangdam V Brawijaya, bisa memperbaiki manajemen. Karena Unmer adalah pelopor perguruan tinggi di Ponorogo, meskipun demikian apabila Ketua Yayasan yang baru belum mampu sebaiknya diganti. (syr)