SKPD PEMKAB GARUT LECEHKAN INSTRUKSI BUPATI

Koordinator Soldaritas Jurnalis Garut, Iyus Farhan Maulana, dan para wartawan di Kabupaten Garut.
Koordinator Soldaritas Jurnalis Garut, Iyus Farhan Maulana, dan para wartawan di Kabupaten Garut.

SATUAN Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut melecehkan instruksi bupati selaku kepala daerah. Pasalnya, bupati telah mengintruksikan (2/9) bahwa seluruh SKPD di Garut harus melanjutkan langganan koran maupun majalah, sedangkan SKPD- SKPD di Garut masih ada yang membangkang tidak mengindahkan instruksi atau perintah seorang pejabat nomor satu di Garut tersebut.

Memang, SKPD yang membangkang dari instruksi bupati itu menjadikan dasar pertimbangannya untuk menghentikan berlangganan koran dan majalah tersebut kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 125/ PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016.

Kegaduhan akibat diputusnya berlangganan semua media harian, mingguan dan bulanan oleh SKPD-SKPD itu membuat Koordinator Solidaritas Jurnalis Garut, Iyus Farhan Maulana, merasa geram dan angkat bicara. “Ulah SKPD menghentikan berlangganan media itu sama dengan memiskinkan seluruh insan pers di Garut”.

Maka, pada hari Kamis (8/9) sekitar 150 insan pers mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut mendesak agar bupati bertanggung jawab atas alasan tidak memberikan perintah/instruksi kepada SKPD untuk menghentikan langganan koran maupun majalah yang beredar di Garut.

“Kami seluruh wartawan di Garut meminta pertanggunganjawaban bupati agar SKPD yang menghentikan langganan koran maupun majalah diberi perhatian”.

Saat itu Ketua Komisi A DPRD Garut, H Alit Suherman SPd, dan dari pihak pemerintahan yang mewakili bupati, Asisten Sekda Garut, Drs H Jajat Darajat MSi, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Garut, Drs H Dikdik Hendrajaya MSi, pada dasarnya menerima aspirasi dari para wartawan yang akan disampaikan kepada bupati yaitu 1. Bupati Garut menginstruksikan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak menghentikan berlangganan media cetak koran dan majalah. 2. Instruksi Bupati Garut agar dibuat tertulis dan disampaikan kepada seluruh SKPD di lingkup Kabupaten Garut. 3. Adanya peningkatan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan rekan media/wartawan selaku fungsi control social.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut mengharapkan agar ada keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan adanya surat edaran beberapa SKPD yang menolak berlangganan koran/majalah tersebut. (F.542) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks