Sinyal Darurat Terkait Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Majalahfakta.id – Tidak dapat dipungkiri kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius, nyata terjadi di masyarakat. Karena terjadi kekosongan hukum, penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual hingga kini belum tuntas.

“Karena itu, perlu ada aturan perundangan yang jelas agar kekerasan seksusal dapat dihentikan. Negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di negeri ini,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Baca Juga : Warga di Tiga Kelurahan Isolasi Mandiri, Begini Pesan Wali Kota Mojokerto Ning Ita

Adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),  yang saat ini sedang dalam proses pengkajian di Badan Legislasi (Baleg) DPR, menurut Legislator NasDem yang akrab disapa Rerie, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia. 

“Kita harapkan proses pembahasan RUU itu berjalan lancar, agar dapat segera disahkan menjadi UU dalam tahun ini,” kata Rerie.

Lebih lanjut Rerie mengatakan, fraksi Partai NasDem DPR RI berkomitmen terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.  “Tentu upaya ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat serta fraksi-fraksi di DPR,” kata Rerie. (Baca Halaman Lanjutan)